Mahasiswa dan Alumni Unram Cetak Sejarah: Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Universitas Mataram (Unram) kembali menorehkan sejarah penting dalam dunia pendidikan tinggi dan konstitusi Indonesia. Untuk pertama kalinya, sekelompok mahasiswa dan alumni dari kampus yang bermarkas di Pulau Lombok ini secara resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara dengan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 ini berkaitan dengan judicial review terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Pengujian tersebut dilakukan terhadap Pasal 139 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang dimaksud, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan ini diajukan oleh empat pemuda dari Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI) FHISIP Universitas Mataram, yakni Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Roby Nurdiansyah (Pemohon II), Yudi Pratama Putra (Pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV). Yusron dan Roby merupakan alumni Fakultas Hukum Unram, sedangkan Yudi dan Khairi adalah mahasiswa aktif di fakultas yang sama.

Sidang pendahuluan perkara ini digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dua pemohon hadir secara langsung, sementara dua lainnya mengikuti secara daring melalui platform Zoom.

Sidang ini dipimpin oleh tiga hakim konstitusi dalam formasi Majelis Panel, yaitu, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Ketua Majelis), Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Dalam akhir sidang, Majelis Hakim memberikan sejumlah masukan dan catatan guna menyempurnakan substansi permohonan para pemohon.

Inti dari permohonan ini adalah kekosongan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pilkada. Para pemohon menilai bahwa sistem hukum saat ini tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan setara antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Menurut mereka, dalam UU Pemilu (khususnya Pasal 461), Bawaslu memiliki kewenangan penuh untuk memutus pelanggaran administrasi. Artinya, keputusan Bawaslu memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dijalankan oleh pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, dalam UU Pilkada, peran Bawaslu justru direduksi menjadi hanya pemberi rekomendasi. Rekomendasi ini bersifat tidak mengikat secara hukum, tidak memiliki kekuatan eksekutorial, dan tidak mempunyai daya paksa. Akibatnya, KPU selaku penyelenggara utama Pilkada sering kali mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu, sehingga membuka celah ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

Yusron Ashalirrohman, Pemohon I, menyampaikan bahwa kondisi ini telah berlangsung lama dan menjadi akar masalah dalam setiap penyelenggaraan Pilkada, mulai dari tahun 2018, 2020, hingga 2024.

“Rekomendasi Bawaslu dalam kasus-kasus pelanggaran administrasi kerap diabaikan oleh KPU karena memang tidak bersifat legally binding. Ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada,” tegasnya

Permohonan ini juga merujuk pada Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa kewenangan pengawasan antara Pemilu dan Pilkada haruslah sejajar dan setara. Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tidak boleh dikebiri hanya karena perbedaan jenis pemilihan.

Roby Nurdiansyah, Pemohon II, menambahkan bahwa pembatasan kewenangan Bawaslu dalam Pilkada justru melemahkan semangat demokrasi lokal yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan elektoral.

“Putusan MK sebelumnya telah menegaskan kesetaraan fungsi pengawasan antara Pemilu dan Pilkada. Maka, UU Pilkada semestinya disesuaikan secara mutatis mutandis, bukan malah mendowngrade kewenangan Bawaslu,” jelasnya.

Permohonan uji materi ini bukan hanya upaya hukum formalistik, melainkan bagian dari komitmen kaum muda dan civitas akademika Universitas Mataram dalam menjaga kualitas demokrasi lokal dan nasional. FORMASI Unram ingin memastikan bahwa Pilkada di masa depan berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Muhammad Khairi Muslimin, Pemohon IV, menyatakan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab moral generasi muda terhadap nasib demokrasi ke depan.

“Kami mungkin hanya mahasiswa dan alumni dari daerah, tapi kami percaya bahwa perubahan bisa dimulai dari langkah kecil. Ini bukan sekadar soal hukum, ini tentang masa depan demokrasi kita,” ungkapnya.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan mereka dan mengembalikan kewenangan Bawaslu dalam Pilkada sebagaimana mestinya, agar mampu menindak tegas pelanggaran administrasi secara adil dan sah menurut hukum.

“Mahkamah Konstitusi adalah the guardian of constitution and democracy. Kami percaya MK akan memberikan putusan terbaik demi keadilan elektoral bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Yudi Pratama Putra, Pemohon III.

Langkah hukum yang ditempuh oleh mahasiswa dan alumni Universitas Mataram ini menjadi inspirasi bahwa konstitusi adalah milik rakyat, dan rakyat – termasuk mahasiswa – berhak menguji dan menjaga konstitusi dari ketimpangan dan ketidakadilan.

Unram tidak hanya mencetak sarjana, tetapi juga mencetak pejuang demokrasi. Dan sejarah pun mencatat, bahwa dari Pulau Seribu Masjid, suara perubahan menggemakan gugatan keadilan ke jantung konstitusi Republik.|| Sauqi