LSM Buka Posko Pengaduan Dugaan Penyunatan Dana RTG

Corongrakyat.co.id- Gerakan Masyarakat Selaparang (Gema Selaparang) membuka Posko pengaduan Dugaan penyalahgunaan Dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Hal ini dilakukan berdasarkan temuan dan aspirasi masyarakat penerima bantuan RTG, yang meminta di back-up, demikian rilis yang diterima redaksi Jum’at (20/3/2020).

Rapat perdana Pembentukan posko pengaduan ini dilaksanakan disalah satu mall dimataram melibatkan beberapa penasehat Gema Selaparang yang berlatar belakang analis kontruksi, angkuntan publik independent dan praktisi hukum.

Berdasarkan paparan 51 data laporan korban, tim analis utama Gema selaparang meyetujui dibentuknya posko pengaduan, demikian ditegaskan Koordinator Posko Hendrawan Saputra, S.H. di selong.

” Kita sudah pegang 51 data permulaan, dan berdasarkan kajian tim analis utama, laporan dugaan penyunatan dana RTG, disetuji buka untuk umum,” Tegasnya.

Hendra juga menegaskan saar ini tim operator lapangan sedang turun memvalidasi keterangan korban berdasarkan bukti kwitansi dan rekaman dari para oknum tukang sunat, dan dalam rangka mengefektifkan kerja-kerja tim, pihaknya akan akan menerima lebih banyak pengaduan.

” Kami rekrut sekitar 60 tenaga operator lapangan yang berlalar belakang aktivis dan, untuk memvalidasi data, dan dalam rangka menjaga kerahasian korban, tenaga operator lapangan bekerja sesuai SOP, dan dengan pola senyap,” Tegasnya.

Sementara itu Analis madya yang juga di tunjuk sebagai koordianator tim analis oleh tim analis utama M.Ahdar Arya Suta, S.E, menjelaskan awalnya para korban di fasilitasi untuk melaporkan ke aparat penegak hukum, namun berdasarkan saran tim analis utama, diminta untuk menghimpun laporan sebayak-banyaknya agar kerja epektif.

lebih jauh Ahdar berharap agar korban dugaan penyunatan bahkan dugaan korban penipuan dana RTG di laporkan melalui mekanisme melapor langsung di posko-posko, atau melaporkan secara online dan aplikasi laporan secara online sudah di siapkan.

” Masyarkat bisa melapor dengan mengontak langsung nomor hanphone yang beredar, atau melaporkan secara online di aplikasi yang beredar dengan menjelaskan secara detail, nama korban alamat, barang bukti berupa kwitansi atu rekaman percakapan, dan kami menjamin kerahasian nama dan alamat pelapor,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur Purnama Hadi, yang dikonfirmasi melalui aplikasi Whatspp, tidak memberikan komentar. hanya sempat mempertanyakan asal usul media

” Wasaalamu’alakum. Wrwb. siapa ini dik,” Tulis Purnama Hadi.

Pelapor menujukkan Berkas laporan di Posko utama (Sumbet gambar Humas Posko Pengaduan)