Lombok Timur — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FATA Indonesia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur, khususnya terkait proses hukum yang tengah berjalan atas kasus pengadaan Chromebook untuk sekolah dasar pada tahun anggaran 2022. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah pihak, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta, sehingga menuntut penanganan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Direktur LKBH FATA Indonesia, M. Ali Satriadi, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang berlandaskan pada supremasi hukum, keadilan, kepastian, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Sebagai lembaga yang memegang peran sentral sebagai Dominus Litis, kejaksaan dinilai mampu mengedepankan asas legalitas, integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Selain itu, Kejaksaan Lombok Timur juga dinilai konsisten menerapkan pendekatan Restorative Justice yang menjadi salah satu orientasi penting dalam sistem hukum modern. Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas equality before the law, serta melaksanakan kewenangan secara objektif, transparan, dan terkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut. Dua orang tersangka berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur, sedangkan empat lainnya merupakan pihak dari perusahaan penyedia barang. Menurut Ali Satriadi, langkah ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam membuka tabir permasalahan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kami memandang bahwa proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Timur berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Patut kita apresiasi kinerja teman-teman kejaksaan yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Ali Satriadi dalam rilis resminya.
Ia menekankan bahwa integritas aparat kejaksaan menjadi taruhan penting dalam setiap proses penanganan perkara, terutama kasus-kasus yang melibatkan dugaan penyimpangan anggaran negara. Oleh karena itu, publik perlu melihat bahwa kejaksaan telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga objektivitas dan tidak terpengaruh oleh tekanan ataupun intervensi dari kelompok tertentu. Bahkan, demi menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum, keterlibatan unsur pengamanan seperti TNI turut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Lebih lanjut, Ali Satriadi menyadari bahwa tidak mungkin memuaskan semua pihak dalam proses penegakan hukum, terlebih ketika berhadapan dengan kasus yang sensitif dan menyangkut berbagai kepentingan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kritikan konstruktif dari berbagai elemen masyarakat tetap dibutuhkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Kritik tersebut, menurutnya, harus dipandang sebagai bahan evaluasi agar institusi kejaksaan dapat terus melakukan perbaikan dan pembenahan ke arah yang lebih baik.
“Kejaksaan harus berlapang dada menerima masukan dari seluruh kalangan. Kritik yang objektif dan solutif menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas lembaga penegak hukum,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, LKBH FATA Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk terus menjaga profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum. Ali Satriadi berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan substantif bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pemanfaatan anggaran di masa mendatang.
“Sekali lagi, kami mengucapkan selamat bekerja kepada teman-teman Kejaksaan Kabupaten Lombok Timur. Semoga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat melalui kinerja yang berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.||Ri CR

