Lombok Timur — Lingkar Kajian Anggaran Publik (LKAP) Nusa. Tenggara Barat menyatakan dukungan pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan di NTB serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris LKAP, Dedi Wahyudi, dalam rilis tertulisnya pada Selasa (02/09/2025).
Menurut Dedi, keberadaan izin pertambangan rakyat (IPR) ini akan berdampak terhadap pengentasan kemiskinan serta kesejahteraan bagi masyarakat di NTB, dan memberikan dampak yang signifikan bagi pelaku penambang yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan.
“Kami melihat IPR ini bukan hanya mampu mengentaskan kemiskinan, tapi juga memberikan kepastian hukum agar tidak ada lagi tambang-tambang ilegal di NTB,” terangnya.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa IPR ini merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat NTB, ungkapnya.
“Kalau IPR ini berjalan, kami yakin dan percaya tingkat kemiskinan di NTB akan berkurang serta akan menguntungkan daerah ke depan,” ungkapnya.
Terakhir, kami berharap, “Pertambangan harus tetap dikelola secara profesional semata-mata untuk kepentingan masyarakat NTB, dan lingkungan juga tetap lestari, serta kami di LKAP siap secara bersama-sama mengambil peran aktif dalam mengawasi berjalannya IPR,” tutupnya.

