LOBAR – Laporan pelaksanaan APBD 2025 Lombok Barat memasuki babak baru. DPRD Lombok Barat menolak menyetujui Perda pelaksanaan APBD 2025 lewat sidang paripurna yang digelar, Sabtu (18/7). Karena deadlock, eksekutif menyiapkan peraturan kepala daerah (Perkada) untuk mengganti Perda yang batal disahkan dewan itu.
Berdasarkan jalannya sidang paripurna, dari 9 fraksi yang ada, sebanyak 5 fraksi yang menolak laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, dan 4 fraksi yang menerima. Lima fraksi yang menolak itu adalah Golkar, PKB, PPP, Demokrat dan Perindo. Empat yang menerima adalah PKS, PAN, Gerindra dan Nasdem. Dari komposisi ini, pimpinan sidang yakni Ketua DPRD Lalu Ivan Indaryadi menyimpulkan menolak laporan APBD 2025 dengan alasan-alasan yang dikemukakan oleh juru bicara fraksi-fraksi seperti target pembangunan yang tidak tercapai, infrastruktur yang belum merata dan lain-lain.
Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) usai menghadiri undangan sidang paripurna ini menyebut penolakan adalah bagian dari dinamika, namun tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Sesuai ketentuan yang ada, jika terjadi ‘deadlock’ hingga waktu yang telah ditentukan, maka eksekutif bisa menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai pengganti Perda yang batal disahkan. LAZ hanya heran dengan sikap dewan terkait laporan APBD 2025 ini. Sebab audit BPK justru kebalikannya, menyimpulkan pelaksanaan keuangan tahun 2025 bagus dan Lobar meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ” Kalau soal Silpa yang dipersoalkan, semua daerah kan juga begitu. Ada yang karena program yang tidak bisa dilaksanakan karena memang di luar kemampuan daerah, ada juga karena dana masuk di akhir tahun seperti yang dari PT Amman dan lain-lain. Intinya BPK hasil auditnya kita bagus, bahkan Lobar dapat reward. Kalau sekarang dewan menolak, ya silahkan publik yang menilai, sebenarnya dasar mereka menolak apa,” ungkapnya santai.
Kepala BKAD Lombok Barat I Agus Wirawan Sastra secara terpisah menyampaikan bahwa Pemda sedang menyiapkan dokumen pertanggungjawaban APBD melalui jalur Perkada. ” Draf-nya sedang kita siapkan untuk kita kirim ke Gubernur untuk disahkan secara formal. ” Begitu nanti disahkan oleh gubernur, Perkada inilah yang akan menjadi landasan ke tahapan fiskal selanjutnya. Jadi kita on the track ya,” ungkap Agus.
Apakah sikap dewan ini akan mempengaruhi kebijakan fiskal daerah? Agus memastikan tidak. Ia menegaskan bahwa ditolak atau diterima, itu tidak mempengaruhi tidak mengganggu jalannya APBD maupun pemanfaatan Silpa yang ada. Pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran sudah tertuang di APBD 2026. Begitu juga dengan penyusunan APBD Perubahan 2026, berjalan sesuai ketentuan. ” Enggak kok,” ungkapnya.
Hubungan eksekutif dengan legislatif Lombok Barat memanas di balik pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 ini. Beberapa sumber media ini menyebut penolakan ini merupakan bagian dari protes dewan karena sejumlah program eksekutif merugikan dewan, diantaranya adalah digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos). Pemda menerapkan aplikasi ” Bantui’n” untuk bansos. Teknisnya, lewat aplikasi ini, OPD harus mengapload proposal permohonan warga, data calon penerima di-entri, dan dilakukan verifikasi lapangan sehingga bansos benar-benar tepat sasaran. Menurut sumber, dewan meminta ini tidak diterapkan karena otomatis akan menjadi alat mengaudit pokir dewan yang selama ini banyak dalam bentuk bansos. dalam bersinggungan dengan pokir mereka.
Agus yang dikonfirmasi soal ini justru tidak membantahnya. Ia menjelaskan, Pak Sekda sudah diperintah oleh Bupati untuk berkomunikasi dengan Ketua DPRD. Salah satu hasilnya adalah penolakan digitalisasi bansos ini. ” Saya sudah jelaskan bahwa aplikasi ini sebenarnya untuk mendigitalisasi peraturan bantuan sosial agar terstandar, lebih akuntabel dan tepat sasaran. Karena selama ini kan kita tau banyak temuan-temuan soal bansos ini. Makanya kita terapkan aplikasi berbasis digital ini,” ungkapnya. || Yazid

