Kriteria Syarat Pinjaman ke LPDB-KUMKM tidak Seribet Dulu

Pada masa pandemi Covid-19, banyak koperasi yang kesulitan memenuhi kewajibannya lantaran UMKM-UMKM yang menjadi anggotanya sedang mengalami krisis akibat usahanya banyak yang tidak berjalan.

MATARAM, Corongrakyat.co.id -Guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.Menteri Koperasi dan UKM  Teten Masduki menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Permenkop tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2020 nomor 673, untuk menggantikan Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2019.

“Salah satu perubahan penting dalam Permenkop yang baru, terkait dengan syarat mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM” Kata Direktur Umum dan Hukum LPDBD KUMKM RI  Dr.Jaenal Aripin,M.Ag,PIA saat memberikan pemaparan secara Offline dan Online melalui Webinar pada acara Bimteks Pemberian Pembiayaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM tadi pagi di Hotel Golden Palace Mataram  yang dihadiri oleh Direktur Pemasaran PT.Askrindo Supardi Najamudin, Kepala Dinas Koperasi UKM NTB Drs.H.Wirajaya Kususma,MH serta Para Pengurus dan Pengelola Koperasi dan Pelaku UMKM se NTB. (8/9/2020)

Dalam Permenkop sebelumnya kata Jaenal, bahwa proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman atau pembiayaan sebelumnya membutuhkan 32 kriteria trus menjadi 20 sampai terakhir pada Permen No 4 tahun 2020 menjadi 5 kriteria diantaranya Koperasi tersebut Berbadan Hukum,Memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi, Status Kantor Yang Jelas,Memiliki Usaha Produktif dan yang kelima Kinerja pengembalian kategori lancer dan tidak memiliki tunggakan atas pinjaman atau pembiayaan sebelumnya dalam hal koperasi pernah menerima Pinjmana atau pembiayaan Dana Bergulir dari LPDB KUMKM.

Dijelaskan Jaenal, terkait Nomor Induk Koperasi ini menjadi penting, ini permintaan dari Kementerian Koperasi sendiri karna sekaligus ingin melakukan pendataan khususnya bagi koperasi yang menjadi mitra LPDB KUMKM.

“Prosesnya akan jauh lebih mudah jika Koperasi sudah memiliki Nomor Induk Koperasi”. Kata Jaenal.

Kriteria lain kata Jaenal  adalah status kantor yang memilki bukti kepemilikan kantor atau gedung, atau bukti surat kontrak atau status kantor yang syah jika koperasi yang bersangkutan masih berstatus kontrak,  mau itu kantor sifatnya hibah maupun status pinjaman dan yang ke empat adalah memilki usaha yang produktif ini dimaknai bukan koperasinya yang memilki usaha akan tetapi para anggotanya atau UMKM yang memilki usaha sebab mereka yang akan menerima pinjaman dari koperasi yang bersangkutan, dan yang terakhir adalah kinerja pengembalian berlaku untuk krebiter yang sebelumnya sudah mendapatkan pinjaman artinya trik record pengembaliannya harus baik.

Ditambahkan Jaenal, isu yang paling santer di koperasi yakni terkait dengan jaminan yang sebelumnya ada 3 jaminan yakni personal garansi, kedua SHM atau Asset bisa berupa tanah atau bangunan dan ketiga  vidicial save hutang.  Untuk mempermudah jaminan maka LPDB KUMKM megeluarkan emergency exit yakni menggandeng lembaga penjamin baik dari BUMN salah satunya adalah Askrindo syariah, Jamkrindo dan ada dari BUMD yakni Jamkrinda yang sudah ada di 19 provoinsi se indonesia.

“Naah lembaga penjaminan itulah yang nanti menjadi strategi partner LPDB KUMKM untuk memberikan penjaminan. Alhamdulillah Askrindo  ini the best lah partner kami, karna penjaminannya itu sampai 85 % yang sebelumnya dengan Jamkrindo hanya di cover maksimum 70 %, bapak ibu jika tidak memiliki fix Asset untuk penjaminan maka bisa minta ke Askrindo sebagai satu satunya  penjamin syariah dengan syarat konsekuensinya harus membayar Imbal Jasa Kafalah (IJK), bagaimana sistem penbayaranya silahkan berhubugan dengan Askrindo”. Ujar Jaenal menutup pemaparannya pada sesi pertama tentang Kebijakan Pembiayaan Syariah LPDB KUMKM RI . (cr-wenk).