Kontribusi Tokoh Agama Dalam Menyelesaikan Masalah Lingkungan

Oleh: Hulaimi Al Amin

Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Email: hulaimialamin@yahoo.com

 

Semua elemen masyarakat tidak terkecuali tokoh agama mempunyai peran penting untuk membangun suatu peradaban yang lebih baik. Peradaban yang dirasakan masyarakat luas tidak hanya untuk hari ini juga untuk hari mendatang. Seperti yang telah disebutkan bahwa salah satu permasalahan yang masih terus menjadi bahan kajian dunia saat ini dan bisa mengancam peradaban dunia adalah tentang lingkungan. Para pakar melihat ada yang keliru dengan lingkungan saat ini sehingga menimbulkan banyak persoalan, musibah, bencana dan banyak yang lain. Persoalan-persoalan yang ada harus segera ditangani dan diselesaikan. Kalau tidak, semua orang tahu apa yang akan terjadi selanjutnya, dunia makin tidak seimbang, hancur bahkan akan terjadi bencana yang besar. Penyelesaiannya pun tidak harus mengandalkan orang atau pakar yang ahli pada bidangnya, tetapi melibatkan semua elemen atau bagian masyarakat. Para pakar tentunya selalu berusaha untuk memberikan solusi dalam setiap permasalahan yang ada. Mereka mengadakan berbagai macam seminar, konferensi, pertemuan diseluruh dunia.

Permasalahan lingkungan bisa diselesaikan bersama, dengan menggandeng semua pihak. Salah satu yang menurut penulis bisa membantu meringankan beban mereka (baca: pakar) adalah tokoh agama. Peran penting pun diemban oleh mereka yang mempunyai strata sosial seperti itu. Tugas mereka tidak hanya sekedar mengajarkan kepada masyarakat tentang agama (fiqh) kebanyakan, tetapi harus memasukkan dalam pengajaran mereka juga tentang etika menjaga lingkungan yang baik, sehat, asri dan bersih. Pengajaran etika lingkungan dan telah disebutkan juga tidak kalah pentingnya karena bagian dari agama yang harus diketahui masyarakat. Ironi memang, masih banyak untuk tidak mengatakan semuanya, kita jumpai para tokoh agama (tuan guru dalam hal ini) yang masih mengajarkan fiqh shalat, wudu’, puasa misalnya, tetapi melupakan fiqh yang lain seperti fiqh lingkungan. Permasalahan lingkungan saat-saat ini semakin memprihatinkan, banyak pemangku dan pemilik kebijakan seringkali membuat aturan dan kebijakan yang merugikan masyarakat, tidak terkecuali dengan kebijakan terkait dengan lingkungan. Mereka merusak keindahan lingkungan yang dimiliki bersama, tanah dikeruk, hutan sering kali ditemukan sudah terbakar maupun kasus lainnya. Karena itu, peran tokoh agama dalam konteks ini semakin dibutuhkan dan perlu untuk terus dikembangkan.

Kalau ingin mengkaji lebih jauh, keilmuan Islam seperti usul fiqh, usuluddin, ilmu-ilmu al-Qur’an dan hadistpun banyak yang menyinggung tentang permasalahan lingkungan. Ilmu usul fiqh misalnya, menurut Yusuf Qaradhawi telah menyinggung dan membicarakan masalah pemeliharan lingkungan. Dia mengatakan bahwa lima dasar penting dalam usul fiqh (al-dharuriyah al-khamas) yakni hifz al-din, al-nafs, al-nasl, al-aql dan al-mal, yang diterangkan oleh para ulama ushul mempuyai tujuan untuk menegakkan kemaslahatan dan kebaikan bagi manusia tidak hanya di dunia tetapi di akhirat.

Terkait masalah lingkungan, ia mengatakan bahwa permasalahan lingkungan termasuk bagian dari hifz al-din (pemeliharaan tehadap agama). Alasan yang dikemukakannya adalah bahwa dalam setiap perusakan lingkungan hal tersebut akan mengakibatkan hilangannya etika keberagamaan hakiki, perlawanan terhadap fitrah manusia di dunia yang ingin merawat bumi serta menyimpang dari perintah Allah kepada manusia untuk memakmurkan bumi dan sekitarnya. Begitu pula apabila seorang tidak ramah terhadap lingkungan, mempelakukannya seenak saja, maka hal itu menyebabkan hancur dan musnahnya keadilan dan kebaikan. Padahal keadilan dan kebaikan menurut ‘Izzudin Abd al-Salam merupakan salah satu maslahat utama yang harus ditunaikan manusia dalam hidup ini.

Harapannya adalah permasalahan lingkungan harus menjadi tanggung jawab semua belah pihak, masyarakat, pemerintah maupun tokoh agama. Terlebih lagi tokoh agama semestinya harus bisa mengajarkan masyarakat tentang etika lingkungan yang baik, tidak hanya mengajarakan tata cara shalat, wudu’ dan lainnya. Artinya mereka harus bisa memadukan pengajaran yang mengandung kemaslahatan tidak hanya di akhirat saja tetapi untuk kemaslahatan dunia, dan pada hari ini. Allah ‘Alam#######