komisi I DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dibuka pada pukul 16.10 WIB oleh Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP/Wakil Ketua Komisi X DPR RI, setelah kuorum tercapai sebagaimana ditentukan dalam pasal 251 ayat (1) dan pasal 246 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. 

Jakarta, Corongrakyat.co.id –Berlangsung hari senin 27/01/2020. Rapat diawali dengan pengantar Ketua Rapat, dilanjutkan pemaparan dari Pengurus Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI); Pengurus Nurani Hati Institute, serta menampung pertanyaan, saran dari anggota Komisi X DPR RI.

Rapat ini di gelar di Ruang Rapat Komisi X DPR RI dihadiri, 27 orang dari 53 Anggota Komisi X DPR RI dengan Pengurus Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI); Pengurus Nurani Hati Institute.

Hadir juga di tempat yang sama Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.SI. (Ketua HIMPAUDI) beserta DPD HIMPAUDI seluruh Indonesia, Dr. (C) Ade E. Sumengkar, SPd, MM, AAA-IJ (Ketua Nurani Hati Institute), Ir. Zulkarnaen, MM. (Ketua BAN PAUD dan PNF Pusat/BAN Prov Jabar), Ir. Abah Rama (Penemu tallents maping), Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd (Wakil Rektor 1 Pamentas), Siti Saodah, S.Pd (Penilik PAUD), Isral Nurdin, SE, MM (Praktisi Vokasi, Managing Director Group PTS LP3I), Drs. H. Muhammad Lukman, MA (Dosen senior UHAMKA Jakarta), Drs. Wishnu Prayuda (Rahmat Latar) Praktisi Self Love Awareness

Adapun Usulan dalam rapat tersebut antara lain; untuk Revisi UU No. 23 tahun 2003 Tentang Sisdiknas dan Revisi UU No. 14 tahun 2005 Guru dan Dosen; Percepatan Pemenuhan, Pelaksanaan Pemerataan, Penjaminan Mutu Pendidikan, Khususnya Pendidikan Anak Usia Dini dan Sejenis, Melalui Salah Satunya Akreditasi Lain-lain.

Kesimpulan dalam cara tersebut antara lain, Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Pusat HIMPAUDI bersama dengan 34 pengurus wilayah (provinsi) se-Indonesia, atas pandangan tentang dikotomi PAUD Formal – Non-Formal dan dampaknya terhadap mutu dan kesejahteraan pendidik PAUD Non-Formal, dan percepatan pemenuhan, pelaksanaan pemerataan, penjaminan mutu PAUD melalui salah satunya akreditasi, serta masukan atas usulan Perubahan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Perubahan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (bahan paparan terlampir). Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Nurani Hati Institute atas pandangan tentang percepatan pemenuhan, pelaksanaan pemerataan, penjaminan mutu pendidikan khususnya PAUD dan sejenis melalui salah satunya akreditasi, dan lain-lain (bahan paparan terlampir), Terhadap penjelasan dan paparan yang disampaikan Pengurus Pusat HIMPAUDI bersama dengan 34 pengurus wilayah (provinsi) se-Indonesia sebagaimana angka II.1. tersebut, Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan dan catatan sebagai berikut: Menerima usulan terkait materi Perubahan UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sisdiknas dan Perubahan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah mempertimbangkan hasil penelitian dan best practices di negara lain, Mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan dukungan anggaran bagi pendidik PAUD dengan dukungan aturan yang memberi ruang sharing budget antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Desa, Komisi X DPR RI mendukung program-program HIMPAUDI dan Nurani Hati Institute yang bertujuan menjaga dan meningkatkan kompetensi, kualifikasi, pembangunan karakter, kesadaran diri, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik dan peserta didik PAUD, serta menghilangkan diskrimasi antara PAUD Formal dan Non Formal, Komisi X DPR RI memandang perlu untuk mengagendakan pembahasan khusus tentang pendidikan karakter anak usia dini dengan para pemangku kepentingan terkait dan pemerintah, Bahan paparan yang disampaikan Pengurus Pusat HIMPAUDI dan Pengurus Nurani Hati Institute menjadi bagian tidak terpisahkan dari RDPU hari ini, dan seluruh pandangan serta masukan akan menjadi bahan rujukan Komisi X DPR RI dalam pembahasan perbaikan kebijakan pendidikan dengan mitra kerja.

Acara rapat ini di tutup pada pukul 18;30 wib, senin 27/01/2020.  (Cr-09)