Opini || Bencana Gempa Lombok 2018 yang terjadi pada 5 Agustus 2018 menimbulkan kerusakan besar terhadap permukiman masyarakat di Kabupaten Lombok Utara. Ribuan rumah warga hancur akibat guncangan gempa tersebut sehingga pemerintah meluncurkan program bantuan pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Namun persoalan muncul ketika data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dirilis oleh Tanjung TV menunjukkan bahwa hingga kini sekitar 2.447 unit rumah belum mendapatkan kepastian bantuan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pemulihan pascabencana belum sepenuhnya berjalan merata bagi seluruh masyarakat terdampak.
Dalam perspektif hukum, penanganan bencana di Indonesia diatur dalam Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, termasuk pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana terjadi. (Peraturan BPK [1])
Oleh karena itu, bantuan pembangunan rumah bagi korban bencana merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak. Ketika masih terdapat ribuan rumah yang belum memperoleh bantuan, hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan evaluasi serta percepatan penyaluran bantuan rumah tahan gempa kepada masyarakat yang masih menunggu kepastian. Transparansi dalam pendataan penerima bantuan, koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengawasan publik menjadi langkah penting agar program rehabilitasi dapat berjalan secara adil dan merata.
Jika prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan dapat diwujudkan, maka tujuan utama penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, yaitu melindungi dan memulihkan kehidupan masyarakat pascabencana, dapat tercapai secara optimal.
Oleh : Hayatun Nufus

