Kemenag Lotim Tanggapi Isu Denda Nikah

H. Abdul Hanan, QH, S.Pd.I
H. Abdul Hanan, QH, S.Pd.I

LOMBOK TIMUR, CR – Belakangan ini, muncul isu di tengah masyarakat bahwa pelaksanaan nikah di luar Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) dikenai denda. Rumor tersebut muncul di wilayah kecamatan Sikur.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Masyarakat (Bimas), H. Abdul Hanan, QH, S.Pd.I kepada Corong Rakyat di ruang kerjanya, Jum’at (16/9) menjelaskan, tidak ada istilah denda dalam pelasanaan akad nikah, yang ada itu biaya nikah sebesar Rp. 600 ribu jika melangsungkan akad nikah diluar Balai Nikah KUA atau di luar jam kerja kantor yang disetor calon pengantin melalui  Bank.

“Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama,” jelas H. Abdul Hanan.

Sedangkan untuk menikah di luar kantor atau di rumah nol rupiah dengan catatan pasangan calon pengantin harus punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah Desa setempat.

Biaya tersebut menurutnya tidak masuk ke kantong pribadi petugas KUA, tetapi dana yang disetorkan tersebut masuk ke kas Negara yang disebut Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP).

Data tahun 2015 untuk Kemenag Lombok Timur sendiri dari total 12.383 pasangan calon pengantin, 6.007 diantaranya memilih menikah di kantor KUA, sisanya 6.376 pasangan calon lainnya lebih memilih melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA.

“Maka total dana biaya pernikahan yang masuk ke Kemenag pusat adalah sebesar Rp. 3,8 miliar,” jelas H. Abdul Hanan.

Selain itu, ia menjelaskan, setelah pendaftaran dilakukan di Kantor KUA maka calon pengantin harus menunggu tenggang waktu 10 hari untuk dinikahkan, karena sebelum pernikahan itu dilangsungkan petugas KUA harus melakukan verifikasi dan melengkapi data calon pengantin serta mereka dihimbau untuk mengikuti kursus catin (calon pengantin).

Tujuannya adalah untuk memberikan pembekalan terkait hak-hak maupun kewajiban-kewajiban yang melekat dari calon pasangan pengantin.

Hal senada juga diungkapkan oleh M. Hamim Najmi, selaku pegawai di Bagian Kepenghuluan Kemenag Lombok Timur, menurutnya aturan tersebut seharusnya sudah mulai berlaku tanggal 21 Juli 2014 namun dikarenakan banyaknya jumlah calon pengantin yang sudah mendaftarkan pernikahannya ke KUA dan belum sempat tersosialiasi ke masyarakat maka aturan tersebut mulai efektif pada awal Agustus 2014. (cr-tur)