
Lombok Timur,CR – Menurut Keterangan Dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Iwan Gustiawan. SH. Saat ditemui wartawan diruang kerjanya Rabu (13/07/2016) menyampaikan, kendati saat ini gambaran tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SDN. 7 Terara sudah ada, akan tetapi untuk ditetapkan statusnya Pidsus masih menunggu hasil dari tim ahli.
“Dalam proses penyidikan kami inginnya sedapat mungkin mengumpulkan alat bukti sebanyak – banyaknya terlebih dahulu untuk dapat membuktikan adanya kesalahan dalam dugaan kasus tersebut. Tersangka bisa kita tetapkan apabila alat bukti sudah cukup, Bukan berarti saat ini alat bukti tidak cukup yang kita peroleh, namun kita ingin lebih mencukupkannya lagi. ” tegasnya.
Begitu juga ditambahkan oleh Iwan Gustiawan, sementara ini terkait dengan hasil, tim ahli masih bekerja dan hasilnya masih kita tunggu, lanjutnya.
“Karena ini menyangkut orang, dalam hal ini Pidsus tidak ingin gegabah dalam menetapkan para tersangka, saat ini kita ingin penuhi alat buktinya terlebih dahulu dan melihat kasusnya agar pada saat penetapan tersangka nanti jangan sampai ada celah hukum untuk mempraperadikannya,” jelas Iwan. (Ari)

