Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember dijadikan ajang evaluasi bagi semua insan Adiyaksa untuk di RI Indonesia. Tak mau ketinggalan Kejaksaan Negeri Selong juga melaksanakannya dengan membagikan stiker dan penyuluhan di berbagai tempat, baik masyarakat di pedesaan maupun di sekolah-sekolah.
Lombok Timur, corongrakyat.co.id – Dalam keterangan persnya di kantor Kejaksaan Negeri selong, Kepala Kejaksaan Negeri Selong Nurrohman, SH, yang didamping Kasi Pidsus Feddy Hantio SH, memaparkan berbagai hal yang telah diperbuat Kejari Selong .(Selasa,09/12/2014)
Kajari Selong Nurrohman SH, mengatakan bahwa jumpa pers ini sekaligus mengevaluasi kinerja mereka selama satu tahun, sabtu (06/12) pihak kejaksaan telah menahan lagi dua tersangka pengadaan komputer jaringan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur. “Perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan pertengahan bulan Desember, “ jelas Kajari.
Sedangkan kasus yang lain adalah untuk penuntutan Labuhan Haji , Kejari Selong dilibatkan oleh Kejati NTB, beberapa waktu lalu Pengadilan Tipikor telah memutus tersangka 1,6 tahun hukuman badan, tetapi pihak penuntut melakukan upaya banding. Menurut Nurrohman masih ada perbedaan persepsi antara penuntut yang berpedoman pada audit BPKP bahwa kerugian Negara diatas 4.5 M, sedangkan hakim menyatakan kerugian Negara hanya Rp 3,1 juta. “Untuk itu penuntut tetap melakukan upaya banding,” tegasnya. (Cr-mj)