Lombok Timur, CR – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong Jefri G Lokopessi, saat ditemui wartawan Jum’at (04/03/2016) diruang kerjanya menyampaikan, di tahun 2016 ini Kejaksaan Negeri Selong tengah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan penyalah gunaan wewenang pejabat Kepala Desa (Kades). Menurut Jefri, laporan yang paling banyak masuk di Kejaksaan saat ini kebanyakan itu berasal dari desa menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pengunaan ADD, terangnya.
Namun demikian lanjut Jefri, meskipun saat ini Kejaksaan Negeri selong tengah banyak mendapatkan laporan dan aduan dari masyarakat, untuk dapat menindaklanjutinya semua laporan tersebut hingga ke bawah kita sangat membutuhkan data-data sebagai acuan langkah kita.
“Mengingat kebanyakan masyarakat yang datang melapor ke kami saat ini tidak semuanya menyertakan bukti-bukti ontentik,” jelas kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong.
Akan tetapi, meskipun hanya sekedar laporan secara lisan, Kejaksaan tetap akan mengatensinya, karena itu sudah menjadi kewajiban pihak Kejaksaan, sambungnya. “Kita tetap upayakan melangkah sebelum terjadi kerugian negara, diminta atau tidak, kita tetap turun karena itu sudah menjadi kewajiban kami yang ada dikejaksaan dan semua dana desa saat ini selalu menjadi atensi kita,” terangnya.
ia juga mengharapkan kepada masyarakat maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada untuk mau bekerjasama dan turut andil untuk dapat melakukan pengontrolan terhadap dana-dana yang ada didesa, karena dalam hal ini kejaksaan tentu tidak akan bisa jalan dengan
sendiri tanpa didukung oleh semua pihak, tambahnya (Ari)

