Corongrakyat.co.id –Pasca penetapan tersangka ketiga Direktur Perusahaan atas kasus dugaan aktivitas pertambangan Ilegal dalam kawasan hutan di IUP milik PT. Bososi Pratama adalah tabir yang selama ini di tunggu-tunggu. Hal ini menurut salah satu aktivis diSultra Asrudi, akan menjadi langkah yang perlu diapresiasi kepada Tim Penyidik Mabes Polri karena telah mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan di IUP milik PT. Bososi.
Asrudi menilai sudah lama terdengar soal aktivitas dugaan Illegal Mining ini di lingkup IUP milik PT. Bososi Pratama, bahkan sudah ada beberapa elemen mencoba melakukan upaya hukum atau melaporkan hal tersebut ke penegak hukum baik di Polda Sutra maupun di Mabes Polri agar bagaimana dugaan Illegal Mining tersebut dapat di tindak secara hukum yang berlaku.
“Harapan saya penetapan tersangka ketiga Join Operasinal (JO) PT. Bososi Pratama tersebut bukanlah langka untuk menyelamatkan Direktur PT. Bososi Pratama dari Proses Hukum ini” ungkap Asrudi
Tidak hanya itu salah satu Kabid HMI Cabang Kendari ini menegaskan agar jangan ada kamuflase dalam kasus ini untuk menyelamatkan pemeran utama dalam aktivitas dugaan kejahatan tidak pidana pertambangan dan kehutanan tersebut.
“Tim Penyidik Mabes Polri yang di Pimpin langsung Oleh Kombes Pol. Pipit Rismanto terkait Kasus PT. Bososi saya berharap agar betul-betul mengungkap Proses Hukum Direktur PT. Bososi Pratama. Langkah Tim Penyidik Mabes Polri untuk mendalami lebih lanjut soal Direktur PT.Bososi Pratama yaitu Saudara Andi Uci patut kami ajukan jempol. Akan tetapi jangan menciptakan kekhwatiran publik terkait dugaan upaya menyelamatkan Saudara Andi Uci dalam kasus ini” terangnya
Menurutnya kedatangan Tim Penyidik Mabes Polri bersama Saudara Andi Uci dalam hal ini Direktur PT. Bososi Pratama tentu menuai kecurigaan besar untuk Masyarakat Sultra, akan tetapi publik sultra tetap percaya bahwa Tim Penyidik Mabes Polri tetap Obyektif dan Transparan dalam menangani kasus ini.
“Jangan mencederai nama baik institusi kepolisian dimata masyarakat Sultra demi seorang pelaku tidak pidana pertambangan dan kehutanan. Kita akan tunggu dan kawal kasus ini sampai Direktur PT. Bososi Pratama sudah di tetapkan sebagai Tersangka” tutup Asrudi. (Cr-Wenk).

