
Dompu, corongrakyat.co.id – Penyidik Kepolisian Resort Dompu sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran pidana dalam perekrutan CPNS Kategori Dua (K2) sebagaimana yang dilaporkan oleh Komunitas Honorer Asli 2005 beberapa waktu yang lalu. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dompu AKP Herman, yang dihubungi via telepon genggamnya. Kamis (03/03) oleh wartawan, menegaskan bahwa kasus hukum CPNS K2 tetap disidik. “Kasus tetap kami sidik,” tegas AKP Herman.
Sementara menanggapi adanya pidato Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin dalam apel koordinasi, Senin, (29/02/2016) lalu yang menyatakan bahwa kasus hukum CPNS K2 batal demi hukum, Herman mengatakan, bahwa tidak ada koordinasi dari Bupati terhadap dirinya, sehingga bisa keluar statement seperti itu.
“Nggak pernah ada koordinasi intens terkait proses K2. Kalau dengan saya tidak ada, mungkin dengan Kapolres. Kalaupun ada koordinasi dengan Kapolres, pasti Kapolres mengkoordinasikan kembali dengan saya,” ujar Herman.
Kasus hukum CPNS K2 lanjut Herman, tetap berjalan, karena pihaknya sudah melakukan penyidikan. Untuk mempercepat proses hukum kasus K2, pihaknya mengaku jemput bola sampai ke kecamatan-kecamatan untuk pemeriksaan saksi-saksi. saat ini pihaknya sudah mendapat sebagian dokumen Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang diterima dari Kantor BKD Dompu dan dokumen-dokumen lainnya dari surat yang dilayangkan sebelumnya. “Dokumen SPTJM baru kami terima sebagian, karena kata BKD sebagian dokumen tersebut tidak ada,” ujar Kasat Reskrim Dompu AKP Herman.
Terkait dengan informasi dari Badan Kepegawaian Negara Regional X Denpasar – Bali menurut AKP Herman belum ada jawaban terkait permintaan seluruh dokumen CPNS K2 dan permintaan saksi ahli.
Sementara itu, Salah satu pelopor perjuangan honorer CPNS K2 Syamsuddin alias Some menanggapi dingin terkait isi pidato Bupati Dompu. Saat diminta komentar di Mapolres oleh wartawan Kamis, (3/03/2016) kemarin, Some berujar bahwa bupati sebagai warga negara sama dengan masyarakat lainnya, dia berhak untuk berbicara seperti itu karena dia dilundungi UU untuk berbicara, begitupun kita sebagai masyarakat Dompu juga punya hak untuk berbicara. Artinya bahwa apa yang dia bahasakan seperti itu benar menurut dia, belum tentu benar menurut kita. Dan kelanjutannya kebenaran sesungguhnya dalam dunia ini karena negara kita negara hukum, akan diputuskan dalam proses hukum sampai kepada keputusan pengadilan. “Menurut saya mungkin statement yang dilakukan oleh bupati karena dia memiliki hak untuk berbicara. Bupati sendiri lagi galau,” katanya.
Sesungguhnya lanjut Some, kalau bupati cerdas, bupati seharusnya tidak saklek berbahasa batal demi hukum, karena proses hukum sedang berjalan. Melihat progres kerja penyidik saat ini, pihaknya dari Komunitas Honorer Asli 2005 meyakini proses hukum akan terus berlanjut.
“Adanya statement bupati seperti itu karena dia memahami, dia dilindungi oleh UU yang mengharuskan dia menandatangani SK CPNS. Dia itu membahasakan sepotong tentang aturan, sementara yang kita persoalkan ke Polres yakni lahirnya NIP (Nomor Induk Pegawai)134,ya intinya kalau SPTJM sudah ada ya innalillahi yang artinya mulai banyak tersangka,”. kata Some. (BC)

