
Lombok Timur, Corong Rakyat – Aktifis (JAPDA) Jaringan Aktivis Peduli Daerah, Lalu Saparudin Aldi atau yang biasa disapa Miq Apeng Menilai, Kapolres Lotim telah Kebablasan dalam upaya menutup tambang ilegal yang ada di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
“Kepolisian Lombok Timur terlalu kebablasan melakukan penutupan terhadap beberapa tambang rakyat ilegal di Lombok Timur, semestinya dalam persoalan tersebut kepolisian hanya sebatas merekomendasikan ke pemerintah daerah jika ada pertambangan yang mengganggu ketertiban umum,” sampainya. Sabtu(14/11)
Menurutnya sampai hari ini tidak ada penambangan ilegal yang mengganggu ketertiban umum, ujar pria tinggi ini yang sering disapa Miq Apenk pada wartawan Corong Rakyat, ia mengamati apakah dikarnakan adanya aksi sopir dum truck ini makanya dikatakan bahwa penambangan tersebut mengganggu ketertiban umum. Begitu juga ditambahkan oleh Miq Apenk, Jika ada pertambangan illegal di Lotim, maka itu tugasnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang berhak menertiban tambang-tambang illegal tersebut, untuk kemudian diberikan ijin penambangan oleh pemerintah setelah melalui kajian dan sebagainya. Miq Apenk juga menyebutkan, yang berhak memberikan ijin penambagan galian C dalam hal ini adalah pemerintah Provinsi NTB, bukan lagi Pemerintah Kabupaten Lotim.
“Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa perubahan yang signifikan. Salah satunya terkait urusan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh karenanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 120/ 253/ SJ tertanggal 16 Januari 2015. Dalam Surat Edaran tersebut mengamanatkan serah terima personal, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) sebagai konsekuensi pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi dan kabupaten/ kota paling lambat dua tahun terhitung sejak UU Pemerintahan Daerah disahkan termasuk izin tambang galian C .
Dalam UU Pemerintahan Daerah ini yang dipertegas dengan SE Mendagri tersebut, mengamanatkan kewenangan izin usaha tambang, seperti galian C dan Air Bawah Tanah (ABT), dikembalikan pada Pemerintah Provinsi. UU ini memang mengalami perubahan signifikan. Kalau sebelumnya izin usaha tambang kewenangannya ada di kabupaten dan kota, maka sekarang ini dikembalikan ke pemerintah provinsi berdasarkan UU Pemda tersebut.
Oleh karena itu kebijakan perizinan dan pengelolaan Tambang Galian C beserta penarikan retribusinya bukan lagi menjadi kewenangan Pemda Lombok Timur, namun kewenangan perijinan tersebut menjadi kewenangan Pemprov NTB. jika kita mengacu pada aturan yang ada.
“jika kita melihat dan mengacu pada aturan tersebut maka tidak ada kewenangan Kapolres Lotim melakukan penutupan penambangan illegal di Lotim,” tegas Lalu Saparudin Aldi pada wartawan.
Stetemen aktifis (Japda) tersebut dibantah langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP. Karsiman. SIK, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (14/11/2015) menyampaikan, Polisi atau Polres Lotim dalam melakukan langkah tentunya sudah berdasarkan fakta dilapangan dan demi menjaga keamanan, karena mengingat masalah tambang ini sudah sangat mendapat perhatian dari public, karena selalu membuat situasi masyarakat yang cinta ketertiban menjadi jadi tak nyaman, contohnya seperti demo sopir truck pengangkut pasir yang sering kali memacetkan jalan dan berbagai issu yang menyatakan bahwa sebagian besar tambang pasir yg ada di Lotim itu tidak berijin alias tambang liar dan diprediksi akan bisa mengganggu keamanan yg lebih besar.
“Langkah Polres Lotim sudah jelas, dalam upaya tersebut, kami telah melakukan koordinasi dengan semua pihak (Pemda Lotim, penambang dan para sopir) dan mereka menyetujui pelaksanaan penertiban tambang pasir yang ada di Lotim yang sebagian besar tidak memiliki ijin (Tambang Liar, red)”. Jelas Kapolres . Sabtu(14/11)
Kapolres juga menambahkan , selain itu kami juga telah bekerja sama dengan Sat Pol PP dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pendataan dilapangan, baik melakukan himbauan kepada para penambang tak berijin agar segera mengurus ijin tambangnya, menghimbau untuk menghentikan penambangan liar sambil menunggu ijin keluar, Polisi akan menerapkan langkah hukum sebagai upaya terakhir dalam menyikapi masalah ini.
“Kalaupun ada orang yang mengatasnamakan apapun, kami ucapkan terima kasih atas komentarnya, tapi kami juga sudah paham betul bagaimana penanganan masalah tambang ini, sedangkan masalah izin, itu urusan Pemkab dan Pemprov, sedangkan proses hokum bagi pelaku tambang illegal adalah polisi, karena itu tindak pidana, silahkan dibaca UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 158,” ucapnya sembari mengatakan yang penting untuk diketahui, bahwa langkah polres Lotim ini dalam rangka membantu pemerintah dan masyarakat supaya sama-sama enak dan aman kedepanya. (Ari)