
Lombok Timur, Corong Rakyat- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia, Kejaksaan Negeri Selong turut juga memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tersebut dengan membagikan selebaran – selebaran yang mengajak masyarakat untuk menghindari korupsi dan mengajak masyarakat untuk mengawasi dana –dana yang berada di berbagai tempat tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Selong Nurrohman SH dalam konprensi Pers di Kantor Kajari Selong mengungkapkan, bahwa selama tahun 2015 telah banyak melakukan kegiatan yang terkait dengan korupsi, misalnya melakukan penyuluhan untuk mencegah timbulnya korupsi itu sendiri, selain itu, Kejaksaan Negeri Selong Dalam tahun ini juga telah menyelesaikan dua kasus yakni kasus Gili Bidara dan kasus Kades Dames Damai .
“kita juga telah menetapkan tersangka tambahan dalam kasus Gili Bidara, ada dua orang tambahan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan yakni berinisial L J dan LL,” jelas Kajari Selong dalam konprensi Pers tersebut. Kamis(10/12/2015)
Untuk tahun 2015 menurut Nurrohman, Kejaksaan Negeri Selong merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia hari Kamis ini dikarenakan Rabu,(9 Desember 2015) kemarin , seluruh Indonesia libur karena Pilkada serentak.
Dari data- data yang di terangkan oleh pihak kejaksaan , 2 kasus sedang penyidikan dan ada penambahan 2 kasus lagi, sedangkan penyelidikan juga ada 4 kasus, tetapi untuk lebih jauhnya pihak Kejaksaan Negeri Selong tidak menjelaskan secara rinci, demi kepentingan jalannya penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan.
Wartawan yang menanyakan apakah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kajari selong adalah salah satunya rekomendasi DPRD tentang dugaan penyelewengan oleh oknum di Dikpora, pihak Kejaksaan belum mau membeberkan hal tersebut. (MJ)