Kades Lab. Haji Tunjukan SPPT Atas Lahan KUD Karya Bhakti.

Kades Labuhan Haji Saprudin SE
Kades Labuhan Haji Saprudin SE

Lombok Timur, Corong Rakyat – Kepala Desa Labuhan Haji, H. Saprudin. SE., saat dikonfirmasi wartawan Corong Rakyat, Selasa (2/12/2015). terkait dengan persoalan Lahan KUD yang tengah diduga diklaim oleh pemerintah Kabupaten, Kepala Desa Labuhan Haji mulai tunjukan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari sejak pertama penguasaan atas  lahan hingga sampai saat ini.

Kendati dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT disebutkan, bukan merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah, akan tetapi kepala desa dan tokoh perwakilan dari masyarakat dua, Desa Labuhan Haji dan Peneda Gandor yakin akan dapat merebut kembali lahan KUD/Lahan masyarakat tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, meski bermodalkan dengan bukti SPPT yang ada, kami bersama dengan perwakilan masyarakat dan anggota KUD Karya Bhakti dari dua desa akan mengkonsultasikan persoalan lahan tersebut ke Polda NTB,” katanya.

Namun demikian, di sisi lain, Mantan Ketua KUD. Karya Bhakti Labuhan Haji, H. Tadjudin, saat ditanya wartawan soal bukti-bukti lain atas tanah KUD tersebut, baik itu kuitansi jual beli maupun bukti RAT KUD Karya Bhakti.  sampai berita ini diterbitkan, Tadjudin, belum berkenan menunjukan data-data atas lahan tersebut kepada publik dengan berbagai alasan.

“Kalau kondisinya tidak mendesak, saya tidak akan mengeluarkan dokumen-dokumen yang ada atas bukti penguasaan lahan tersebut, tapi kalau kondisinya mendesak, maka disitu saya akan mengeluarkan dokumen-dokumen yang ada,” singkatnya.

Selain persoalan lahan, diketahui juga, Kepala Desa dan tokoh masyarakat, dalam hal ini kelompok KUD Karya Bhakti berencana akan mengkonsultasikan ke Polda NTB atas proses pewakafan lahan tersebut, dimana prosesnya diduga cacat hukum, lanjutnya. (Ari)