Mataram, 3 Maret 2026— Persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Esco di Pengadilan Negeri Mataram hari ini kembali menyingkap persoalan serius dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsi yang kami ajukan, telah kami uraikan secara jelas bahwa dakwaan ketiga dan dakwaan keempat menggunakan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan rumusan dan redaksi yang identik.
Alih-alih memberikan argumentasi hukum yang substansial, JPU hanya menyampaikan jawaban singkat:
“Maaf, salah ketik dan copy paste.”
Kami tegaskan kepada publik dan kepada Majelis Hakim:
Ini bukan kesalahan administratif biasa.
Ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana.
Pelanggaran Pasal 75 Ayat (2) Huruf b KUHAP
Berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP, surat dakwaan wajib disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan bukan formalitas.
Itu adalah syarat mutlak sahnya dakwaan.
Jika dua dakwaan berbeda memuat pasal yang sama dan redaksi yang sama persis, maka secara hukum:
• Dakwaan tidak cermat
• Dakwaan tidak jelas
• Dakwaan berpotensi kabur (obscuur)
Alasan “copy paste” justru memperkuat bahwa dakwaan tersebut disusun tanpa ketelitian yang diwajibkan undang-undang.
Dalam hukum acara pidana, pelanggaran terhadap syarat formil sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP berakibat hukum serius:
Dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Ini Perkara Kebebasan, Bukan Administrasi
Klien kami, Riska Sintiani dan Dani Rifkan dan terdakwa lainya sedang menghadapi ancaman pidana berat.
Setiap rumusan dakwaan menentukan ruang pembelaan.
Setiap kesalahan dalam dakwaan berpotensi merugikan hak terdakwa.
Jika jaksa sendiri mengakui terjadi “copy paste”, maka publik patut bertanya:
Apakah dakwaan ini disusun dengan kehati-hatian maksimal?
Apakah prinsip due process of law benar-benar dihormati?
Hukum pidana tidak boleh dijalankan dengan standar kerja serampangan.
Pernyataan Rosihan Zulby (Rosi)
Rosihan Zulby, S.H., yang akrab disapa Rosi, selaku penasihat hukum terdakwa, menyampaikan dengan tegas:
“Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP mewajibkan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ketika dua dakwaan identik dan diakui sebagai hasil copy paste, maka kewajiban itu jelas dilanggar.”
“Ini bukan soal salah ketik. Ini soal kepatuhan terhadap hukum acara. Jika syarat formil tidak dipenuhi, maka konsekuensinya jelas: dakwaan harus batal demi hukum atau tidak dapat diterima.”
“Kami mendesak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mataram untuk bersikap profesional, serius, dan teliti. Marwah peradilan dipertaruhkan dalam perkara ini.”
Desakan kepada Majelis Hakim
Kami secara terbuka mendesak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mataram:
1. Menilai secara objektif pelanggaran terhadap Pasal 76 ayat (2) huruf b KUHAP.
2. Tidak menormalisasi kekeliruan serius dalam surat dakwaan.
3. Menegakkan hukum acara secara konsisten tanpa kompromi.
Jika pengadilan membiarkan dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas tetap berjalan, maka preseden yang tercipta sangat berbahaya bagi perlindungan hak asasi terdakwa di masa mendatang.
Hukum bukan ruang coba-coba.
Dakwaan bukan dokumen draft.
Kebebasan manusia tidak boleh dipertaruhkan karena kelalaian.
Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami sampai hukum ditegakkan secara benar dan bermartabat.||Ri CR

