Indonesia dalam Kerangkeng Demokrasi Prosedural

 

Opini || Proses demokratisasi menjadi salah satu topik utama dalam perbincangan politik dan negara. Proses demokratisasi terjadi sejak pertengahan dasawarsa 1970-an. Demokratisasi adalah proses transisi dari otoriterisme menuju demokrasi.

Bangsa Indonesia sendiri, sejak berdiri sebagai bangsa yang merdeka dengan tegas dan berani memilih demokrasi sebagai sistem politik. Namun nampaknya demokrasi Indonesia hanya sebatas demokrasi prosedural.

Secara umum demokrasi prosedural ialah demokrasi yang menekankan persoalan prosedur serta regulasi atau aturan formal dalam penyelenggaraan pemerintahan, seperti hanya sebatas pembentukan partai dan penyelenggaraan pemilihan umum, tanpa berfokus pada orientasi mengenai hasil, seperti, apakah hal-hal prosedur yang diselenggarakan tersebut sudah mampu mensejahterakan rakyat atau menjadi suatu negara yang Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur atau gemah ripah loh jinawi.

Dalam buku NEGARA, Kapital dan Demokrasi karya Dr. Mohtar Mas’oed, demokrasi yang menekankan persoalan prosedur. Tumpuannya adalah ide yang dikemukakan Joseph Schumpeter yakni demokrasi sebagai metode politik. Menurut Schumpeter demokrasi adalah

“pengaturan kelembagaan untuk mencapai keputusan keputusan politik di dalam mana individu-individu, melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat pemilih, memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan” (Huntington dalam Mas’oed 2021:15)

Rezim berganti rezim, dari masa orde lama, orde baru, hingga masa reformasi bahkan sampai menjelang dibunyikannya gong 17 agustus 2025, yang merupakan penanda 80 tahun Indonesia merdeka, demokrasi di Indonesia nampaknya belum juga bergeser dari demokrasi prosedural menuju demokrasi yang substantivist atau substansial.

Demokrasi substantif tidak hanya sekedar menekankan pada terlaksananya pemilu, terbentuknya partai atau adanya lembaga demokrasi.
Demokrasi substantif menekankan pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terciptanya keadilan, dan tidak ada masyarakat yang termarjinalkan (kesetaraan). Demokrasi yang substantif juga mendorong kebebasan sipil dan politik. Kebebasan mengemukakan pendapat (bersuara/berbicara), kebebasan untuk berkumpul/ berserikat, kebebasan pers, kebebasan untuk mendirikan organisasi, kebebasan untuk berekspresi.

Robert Dhal mengemukakan ciri khas demokrasi adalah

“sikap tanggap pemerintah secara terus- menerus terhadap preferensi atau keinginan warga negarannya” (dikutip dalam Mas’oed 2021:16).

Pada masa orde lama, demokrasi substantif sangat jauh dari masa ini, buktinya presiden mempunyai kontrol yang sangat besar atas kekuasaan, terjadinya sentralisasi kekuasaan ditangan presiden, dikerdilkannya ruang gerak partai politik, terjadinya pengawasan yang sangat ketat terhadap media, setengah hatinya pemerintah dalam pemenuhan hak-hak rakyat, serta adanya pestapora para elite politik ditengah kemiskinan dan kelaparan yang terjadi disetiap sudut negeri.

Nampaknya pada masa orde barupun begitu, direnggutnya kebebasan sipil dan politik, terjadi pembungkaman terhadap suara rakyat. Pada masa orde baru, pemilu yang merupakan salah satu syarat negara demokrasi memang terlaksana, namun pemerintah yang berkuasa begitu otoriter. Para elite politik tidak berperilaku demokratis.

Masa reformasi yang disambut dengan begitu antusias dan optimistik juga sama. Harapan terwujudnya demokrasi yang substantif itu kandas. Pada masa ini, banyak sekali dibuatnya aturan yang tidak berpihak pada rakyat, aturan yang dibuat hanya untuk menguntungkan segelintir individu atau kelompok. Diubahnya aturan demi kepentingan segelintir elite dan lain sebagainya. Partai politik gagal dalam menjalankan fungsi-fungsinya.

Para elite politiklah yang memiliki peran paling besar, agar terjadinya transasi dari demokrasi prosedural menuju demokrasi substantif di Indonesia. Sikap para elite serta kesepakatan – kesepakatan yang mereka lakukanlah yang akan menjadi penentu apakah demokrasi prosedural akan dihempaskan lalu diberikannya ruang tumbuh bagi demokrasi substantif.

Pertanyaannya, kapankah para elite politik nasional maupun daerah tergerak untuk benar-bener menghempaskan demokrasi yang prosedural?.

Oleh : M. Yazid Khofi
Koordinator Umum Komunitas Literasi dan Diskusi POLITIK (Narasi Politik)