HMI Cabang Selong Gugat PPID Dinas Pertanian ke Komisi Informasi NTB

Lombok Timur — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong resmi mengsengketakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada  Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3, dan 4. Selain itu, regulasi teknis mengenai layanan informasi publik juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

Meski Lombok Timur telah meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebanyak empat kali berturut-turut, HMI Cabang Selong mempertanyakan komitmen pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian, terkait transparansi informasi, terutama mengenai pengadaan bantuan kepada masyarakat.

HMI Cabang Selong sebelumnya telah dua kali mengajukan permohonan dokumen kepada Dinas Pertanian. Surat pertama dilayangkan pada 5 Maret 2025 M (5 Ramadhan 1446 H) dengan Nomor 79/B/Sek./09/1446, berisi permintaan dokumen kelompok dan BNBA (By Name By Address) penerima mesin rajang tembakau Tahun Anggaran 2024. Namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

Kemudian, surat kedua diajukan pada 19 Maret 2025 M (19 Ramadhan 1446 H) dengan Nomor 81/B/Sek./09/1446. Surat ini akhirnya mendapat jawaban dari Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur melalui surat Nomor 500.8.1/202/BUN.TANI/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 M (25 Ramadhan 1446 H).

Dalam tanggapannya, Dinas Pertanian mengakui bahwa dokumen yang diminta HMI Cabang Selong memang ada, namun tidak dapat diberikan karena di dalamnya tercantum data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bantuan.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, HMI Cabang Selong akhirnya melaporkan sengketa informasi ini ke Komisi Informasi NTB, yang dibuktikan dengan Akta Registrasi Sengketa Nomor 008/KINTB/PSI-REG/IV/2025.

Ketua Umum HMI Cabang Selong, Juna, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (28/04/2025) membenarkan hal tersebut.

“Kami sudah melayangkan aduan ke Komisi Informasi NTB atas tidak diberikannya dokumen kelompok penerima bantuan mesin rajang tembakau tahun anggaran 2024 oleh Dinas Pertanian Lombok Timur,” terang Juna.

Ia juga menegaskan bahwa dana pengadaan mesin rajang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga seharusnya informasinya bersifat terbuka untuk publik.

“Ini seolah-olah diperlakukan seperti rahasia negara, padahal kami meminta berdasarkan prosedur yang sah. Jika Dinas Pertanian tetap tidak memberikan, biarlah nanti Komisi Informasi yang menentukan melalui persidangan, apakah dokumen ini seharusnya dibuka atau tidak,” pungkasnya.|| Adit