Liputan Khusus Bagian III

Lombok Timur – Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN – KP/2015 yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015. Kini giliran pemerintah daerah didesak oleh masyarakat nelayan petani lobster untuk mampu memberdayakan mereka dan mengakomodir hasil tangkap mereka melalui perusahaan daerah secara resmi.
“Kepada pemerintah, silahkan melalui Prusda yang ada saat ini gerakan mereka untuk dapat mengakomodir hasil tangkap nelayan lobster dan juga hasil budidaya para pengusaha lobster yang ada di seluruh NTB ini agar tidak lagi dikejar-kejar keberadaannya oleh aparat penegak hukum, karena ini merupakan potensi besar bagi daerah dan masyarakat serta lapangan pekerjaan bagi masyarakat banyak apabila bisa diakomodir dengan baik oleh pemda, karena hari ini kita berbicara keuntungan yang nilainya milyaran Rupiah,” kata Mahnan Rasuli Abbas yang juga selaku Wakil Ketua Umum A P L NTB dan ketua A P H L NTB.
Adapun tekhnis yang disarankan oleh Mahnan Rasuli Abbas kepada perusahaan daerah, pertama perusahaan daerah harus mampu mengakomodir nelayan dan pengepul bibit lobster yang ada melalui suatu wadah yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perikanan, apakah itu koperasi dan lain-lain, kemudian dari wadah ini bibit didistribusi kepada pengusaha lobster, setelah itu baru kemudian ke Perusahaan Daerah (Prusda), akan tetapi pemerintah daerah juga tak lupa harus
melobi kementrian untuk membentuk jalur khusus terkait dengan Ekspor, kami rasa tidak akan menjadi persoalan apabila kita nantinya diminta oleh pemerintah penuhi kebutuhan nasional dulu, baru kemudian kita ekspor, ucapnya, sembari ia menyampaikan Inilah harapan terakhir mereka saat ini para petani dan nelayan yang ada di Batu Nampar Selatan, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok khususnya dan umumnya NTB lanjut Mahnan Rasuli Abbas.
“Jika kita berbicara otonomi daerah, selama itu dinilai tidak melanggar undang-undang, dirasa mungkin usaha tersebut masih bisa dilegallkan melalui perusahaan daerah, karena bagaimanapun juga aturan tersebut masih sifatnya peraturan menteri dan belum menjadi Undang-Undang (UU), dan Permen KP tersebut diduga tidak
melalui kajian yang logis.
“Kami juga menduga dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan hanya atas dasar iri saja kepada Negara Vietnam, karena Indonesia tidak mampu seperti Negara Vietnam”, duganya.
Begitu juga disampaikan Mahnan Rasuli Abbas, ketika masyarakat dihadapkan oleh persoalan seperti ini, mestinya ada campur tangan pemerintah, kalau kita merujuk pada undang-undang dasar, karena bagaimanapun juga negara haruslah bisa hadir ditengah-tengah masyarakat dikala masyarakat menghadapi kendala seperti ini, apalagi ini sudah menyangkut penghidupan orang banyak. (Ari)

