
Lombok Timur, CR– Kegiatan PT Lombok Energy Dinamik yang ada di Padak Guar Kecamatan Sambalia dengan memperkerjakan puluhan orang asing tersebut mendapat protes keras dari GASPERMINDO Kabupaten Lombok Timur, ketika melakukan hering dengan pihak PT yang berlangsung di Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur.
Ada Suci Makbulloh SH selaku penasehat hukum Gaspermindo Lotim meminta dengan tegas untuk aparat penegak hukum agar memberikan sanksi keras kepada direktur umum PLTU yang ada di desa Padak Guar Kec. Sambalia, karna diduga melanggar undang- undang tentang imigrasi dan masalah ijin operasi yang belum terpenuhi.
“Kami minta pemerintah untuk menstop aktivitas apapun di PLTU sebelum melengkapi prosedur dan akan meminta bupati untuk mensomasi perusahaan tersebut,” ungkapnya ketika melakukan hearing. Sabtu (06/08/2016) di kantor STT
Selain itu Fahrurrozi S.Pd selaku koordinator pada saat hering mengungkapkan bahwa PT. LED di Lombok Timur tersebut bagaikan negara di atas negara yang menginjak- injak harkat dan martabat NKRI, karna diduga memasukkan orang asing dengan ilegal di Kabupaten Lombok Timur, sehingga dia meminta agar PT LED untuk segera angkat kaki dari gumi Patuh Karya.
“Kami minta agar ditindak oknum- oknum yang memasukkan pekerja asing yang tidak mempunyai kelengkapan administrasi,” kesalnya.
Sementara menanggapi puluhan massa dari Gaspermindo, Salom yang mewakili pihak PLTU menyampaikan bahwa dokumen IMTA sudah diserahkan ke Disnaker Perovinsi NTB dan kabupaten, sedangkan untuk kondisi lingkungan di ungkapkan bahwa sudah ada ijin dari kementerian lingkungan hidup.
Sementara tudingan yang di lontarkan oleh ketua Ikatan alumni pergerakan mahasiswa islam indonesia (IKA PMII) Cabang Lombok Timur yakni Raden Bambang Dwi Winardi yang mengatakan bahwa di duga jika masuk bekerja dalam perusahan tersebut diduga harus pakai uang, dibantah oleh pihak PT dan akan menelusuri informasi kalau ada oknum yang mungut kepada tenaga local.
Sementara itu bapak Dian salah seorang perwakilan dari PLTU juga mengungkapkan bahwa untuk pekerja asing yang bekerja di PLTU tersebut sifatnya hanya sementara, dimana jika proyek sudah selesai maka harus pulang dan dilanjutkan oleh tenaga lokal dan keberadaan tenaga asing tersebut hanya untuk mentransfer ilmu kepada tenaga local.
Tak puas dengan penyampaian pihak PLTU, Gaspermindo bersama IKA PMII Lotim dalam waktu dekat akan berencana untuk mensweeping PLTU yang dikerjakan oleh PT LED tersebut dan meminta kepada aparat keamanan untuk mengkawal kegiatanya tersebut.
“Kami akan laporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan dalam waktu dekat kami akan sweeifing PLTU tersebut untuk memantau orang asing tersebut dan kami berharap kalau kami di kawal oleh aparat kepolisian agar tidak bersentuhan dengan aparat, karna tindakan yang kami lakukan tidak akan arogan dan anarkis,” tutup Fahrurrozi S.Pd (Met)

