Perwakilan Forum Badan Keamanan Desa (BKD) Lombok Timur (Lotim) datangi Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, guna menanyakan terkait nomenklatur BKD secara kelembagaan, setelah terbitnya Perbup Lotim yang mengatur tentang Linmas. Selain itu, dibahas juga terkait insentif bagi anggota BKD.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Ketua Forum BKD Lotim, L. Saparudin menuturkan jika pihaknya menuntut adanya kejelasan dari Pemda Lotim, tentang posisi BKD, karena dalam Perbup terbaru, BKD termasuk dalam unsur Linmas. Padahal menurutnya, tidak demikian karena BKD dibentuk dan di SK-kan oleh Bupati.
“Kita nuntut keputusan Bupati, karena beliau sendiri yang bentuk, beliau janji akan di-Perbupkan. Kok bisa sekarang BKD ini direkrut menjadi Linmas, nanti ada tumpang tindih di sana. Kalaupun Perbupnya ada Linmas, Linmas kan sudah diakui sama negara, kata Saparudin, Senin (07/09/2020).
Terkait dengan itu, Ketua BKD Desa Sakra ini juga mendesak agar BKD dan Linmas dipisah serta ada kejelasan terkait insentif yang diterima oleh BKD di setiap desa.
“Cuma sekarang kami mau kalau BKD ya BKD jangan jadikan dua, nanti bermasalah di Desa, karena BKD sudah pelatihan dan SK oleh Bupati, kami juga harap ada kejelasan juga tentang insentif perbulan, kadang ada dikasi per enam bulan 300 ada 200 tergantung kepala desa” sambungnya.
Sekda dan Kapolres Lotim yang menemui perwakilan Forum BKD, secara rigit menjelaskan tentang posisi BKD di lingkup Pemda Lotim selama ini.
“Pak Bupati sudah setujui BKD itu, tapi sesuai dengan kondisi keuangan desa. Soal nama, Linmas itu, seharusnya bapak bersyukur, satu badan tapi fungsinya dua. Dalam konsep UU Nomor 6 2014, BKD ini lembaga kemananan tingkat desa, tapi tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya,” jelas Sekda.
Taofik juga mengutarakan jika terkait dengan insentif BKD, pihaknya telah menginstruksikan agar DPMD memberi penegasan kepada desa terkait dengan pengalokasian anggaran untuk insentif BKD.
“Tanpa kehadiran bapak saudara pun, saya sudah perintah juga PMD agar lebih seragam penganggaran di APBDes. Tapi harus standar, karena APBDes itu urusan Pemdes, tapi harus bergantung dari Perbub, dari itu kami kunci Pemdes lewat Perbup,” imbuhnya.
Kapolres Lotim, AKBP. Tunggul Sinatrio dalam kesempatan itu, menjabarkan pandangan dan apresiasinya terhadap BKD Lotim.
“Secara Undang-undang tidak ada mamanya BKD, tapi namanya Linmas, sampai sekarang ini belum ada landasan undang-undang terkait nama BKD. Tapi saya mengapresiasi teman-teman BKD atas semangatnya bersinergi menciptakan keamanan,” tuturnya.
Sekalipun demikian, Tunggul mengakui jika terkait ini, pihaknya akan segera menjalin komunikasi dengan Bupati, agar persoalan ini tidak berkepanjangan.
“Terkait persoalan nama nanti kita bahas teknisnya. Intinya BKD akan diakomodir oleh Pemda,” katanya. (Cr-Pin)


