Fatwa Mui, Diwilayah Pademi, Sholat Idul Fitri Boleh Berjamaah di Rumah

Lotim, Corongrakyat.co.id- Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa  nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pademi Covid-19. Sperti dokumen fatwa yang diunduh di lamaan https://mui.or.id/.

Pada romawi dua  tentang Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19 keputusan tersebut disebutkan bahwa, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid,  Mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang, Kemudian berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

 Selanjutnya berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Pada poin mengingat  angka 10 sampai 12, Komisi Fatwa masih menjadikan fatwa sebelumnya sebagai rujukan yakni, fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19, Kemudian Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19, dan Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada tanggal 13 Mei 2020.

Selanjutya dalam dokumen fatwa tersebut disebutkan bebebrapa hal  yang menyebabkan fatwa ini dikelurkan yakni . bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan, bahwa sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT dan bahwa masyarakat bertanya tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi. ( red )