
Lombok Timur, Corong Rakyat – Merasa tidak puas menyampaikan aspirasinya didepan kantor DPRD Lombok Timur, di karenakan para anggota dewan tengah berada di luar daerah, seribu lebih jumlah masyarakat pesisir yang melakukan demonstrasi menolak penyedotan pasir laut di wilayah mereka mengarah ke kantor bupati.
Sesampainya di Kantor Bupati, massa aksi sempat mendapatkan perlawanan dari aparat kepolisian yang tengah mengamankan aksi, karena massa dianggap anarkis dan melempari aparat yang berjaga, dalam insiden tersebut diketahui 4 orng terluka akibat benturan dan langsung dilarikan kerumah sakit umum terdekat.
Sekitar seribu lebih masyarakat pesisir yang berasal dari, Desa Labuhan Haji, Tanjung Luar, Maringkik, Kertasari dan Suryawangi. Rabu (27/01/2016) secara bersama-sama gelar aksi unjukrasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur dan Kantor Bupati Kabupaten Lombok Timur untuk menolak rencana Pemerintah Daerah untuk menyedot pasir laut di daerah mereka..
Adapun maksud serta tujuan dari digelarnya Aksi unjukrasa tersebut oleh masyarakat dari berbagai desa tersebut tidak lain untuk menolak rencana penyedotan pasir lautdikawasan Selat Alas Labuhan Haji yang rencananya akan dilakukan oleh PT TWBI dan PT DAR, Aksi Massa tersebut dikawal ketat ratusan aparat Kepolisian.
Selain itu, dalam orasinya, masyarakat yang tergabung dalam satu barisan tersebut, menuntut dengan tegas kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Lombok Timur H. Moch Ali Bin Dachlan untuk menolak pengerukan pasir laut Lombok Timur dalam rangka menyelamatkan pesisir pantai Lombok, menyelamatkan biota laut dari ancaman akibat penyedotan pasir dan juga selamatkan ruang hidup nelayan serta mengusir PT. TWBI dan PT. DAR dari Lombok Timur.
“Mestinya dalam hal ini pemerintah Kabupaten Lombok Timur harus sejalan pemikirannya dengan suara rakyatnya, tidak malah
sewenang-wenang memberikan izin prinsip kepada perusahaan, terlebih terhadap penyedotan pasir laut dengan mengatasnamakan peningkatan PAD,” teriak pengujuk rasa.
Begitu juga dalam persoalan ini, massa aksi meminta kepada Bupati H. Moch Ali Bin Dachlan untuk dapat kembali membaca dan membuka, UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang telah jelas-jelas tertuang larangan melakukan penambangan yang dapat merusak lingkungan secara ekologis, sosial maupun budaya.
Begitu pula dengan Kepmen (Keputusan Menteri) KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) No.33 Tahun 2002 ataupun perda (Peraturan Daerah) Lombok Timur sendiri No. 10 Tahun 2006 yang menerangkan bahwa selat Alas merupakan kawasan lindung yang tidak dibenarkan ada kegiatan pertambangan. Disamping itu, baik pemerintah Provinsi NTB maupun Kabupaten, sampai dengan saat ini dinilai oleh masyarakat nelayan belum ada aturan yang jelas terkait dengan tata ruang perairan laut.
Oleh karenanya terkait dengan keluarnya beberapa izin pengerukan pasir laut, memang sangat dipaksakan oleh pemerintah yang hanya ingin memuaskan hasrat perusahaan untuk terus memperkaya diri, teriak masyarakat dalam orasinya.(Ari)

