Opini || Terjadinya banjir di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Kota Mataram, dalam beberapa tahun terakhir menjadi penanda serius krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Banjir tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa alam semata, melainkan sebagai akumulasi dari persoalan tata kelola lingkungan, alih fungsi lahan, serta cara pandang pembangunan yang mengabaikan daya dukung ekologis.
Intensitas hujan yang meningkat akibat perubahan iklim memang berperan, tetapi dampak yang ditimbulkan menjadi jauh lebih parah karena kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lama. Bencana hidrometeorologis yang berulang di berbagai wilayah NTB, mulai dari Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa Barat, hingga Bima, menunjukkan bahwa krisis lingkungan telah bersifat struktural dan sistemik.
Di wilayah Bima, banjir yang kerap terjadi bukan hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi. Pembabatan hutan secara masif di kawasan hulu, alih fungsi lahan untuk pertambangan dan perkebunan skala besar, serta lemahnya pengawasan tata ruang telah merusak kawasan resapan air dan keseimbangan ekosistem. Sungai kehilangan fungsi alaminya sebagai pengendali air, sementara tanah kehilangan kemampuan menyerap curah hujan.
Alam diperlakukan sebagai objek eksploitasi demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek, bukan sebagai sistem kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya. Dalam kondisi seperti ini, krisis ekologis selalu berjalan beriringan dengan krisis keadilan sosial, terutama bagi kelompok yang paling dekat dan paling bergantung pada alam dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perempuan.
Dalam sejarah peradaban manusia, perempuan sejatinya memegang peran fundamental dalam menjaga keberlanjutan hidup. Soekarno pernah menegaskan bahwa perempuan adalah pihak pertama yang mengenal dan mengembangkan ilmu bercocok tanam pengetahuan dasar yang menjadi fondasi peradaban manusia.Perempuan berperan sebagai penjaga pangan, pengelola air, dan perawat kehidupan dalam komunitas awal manusia.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Vandana Shiva, tokoh ekofeminisme dunia, yang menyatakan bahwa perempuan tidak hanya mereproduksi kehidupan secara biologis, tetapi juga secara sosial melalui peran mereka dalam menjaga pangan, air, benih, dan keberlangsungan komunitas. Namun, peran historis ini justru terpinggirkan dalam pembangunan modern yang maskulin dan teknokratis.
Pembangunan modern cenderung menggeser pengetahuan ekologis perempuan dan menggantikannya dengan logika produksi, efisiensi ekonomi, serta eksploitasi sumber daya alam. Alam diposisikan sebagai komoditas, sementara manusia termasuk perempuan direduksi menjadi faktor produksi. Dalam konteks inilah ekofeminisme hadir sebagai kritik sekaligus tawaran paradigma alternatif.
Istilah ekofeminisme sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Françoise d’Eaubonne pada tahun 1974, yang menegaskan bahwa penindasan terhadap perempuan dan kerusakan alam bersumber dari sistem patriarki yang sama. Sistem ini menempatkan dominasi, kontrol, dan akumulasi sebagai nilai utama, baik terhadap tubuh perempuan maupun terhadap alam.
Seiring perkembangannya, ekofeminisme tidak hanya menjadi wacana akademik, tetapi juga menjelma sebagai gerakan sosial yang hidup di berbagai belahan dunia. Gerakan Chipko di India menjadi salah satu contoh penting bagaimana perempuan berada di garis depan dalam melindungi lingkungan. Dengan memeluk pohon, perempuan desa menolak pembalakan hutan yang mengancam sumber kehidupan mereka.
Di Amerika Latin, Afrika, dan Asia Tenggara, perempuan adat dan perempuan akar rumput memimpin perjuangan mempertahankan tanah, hutan, dan sumber air dari ekspansi korporasi dan proyek pembangunan ekstraktif. Gerakan-gerakan ini menegaskan bahwa perempuan bukan sekadar korban kerusakan lingkungan, melainkan aktor utama dalam perlawanan ekologis.
Dalam konteks NTB, krisis banjir memperlihatkan pola relasi eksploitatif yang serupa. Buruknya perencanaan tata ruang, lemahnya penegakan regulasi lingkungan, serta pengelolaan sampah yang tidak berkelanjutan memperparah dampak hujan ekstrem.
Sungai dan drainase dipenuhi sampah plastik dan limbah rumah tangga, sementara ruang terbuka hijau semakin menyempit. Persoalan ini kerap dipersempit sebagai masalah teknis semata, padahal di dalamnya terdapat dimensi sosial, politik, dan gender yang kuat.
Perempuan berada di garis terdepan dalam menghadapi dampak krisis lingkungan tersebut. Mereka berhadapan langsung dengan persoalan air bersih, kesehatan keluarga, serta beban ekonomi pascabencana.
Ketika banjir melanda, perempuan sering kali memikul tanggung jawab tambahan sebagai pengelola rumah tangga, pengasuh anak, dan perawat anggota keluarga yang sakit. Namun ironisnya, perempuan jarang dilibatkan secara bermakna dalam perumusan kebijakan lingkungan, tata kota, dan mitigasi bencana.
Di sinilah kritik ekofeminisme menemukan relevansinya: perempuan diberi tanggung jawab besar atas keberlanjutan hidup, tetapi disingkirkan dari ruang pengambilan keputusan.
Ekofeminisme menawarkan pendekatan transformatif dengan menempatkan perempuan sebagai agen perubahan ekologis. Perspektif ini menekankan nilai-nilai perawatan, kehati-hatian, dan keberlanjutan sebagai dasar pembangunan.
Berbagai praktik pengelolaan lingkungan berbasis komunitas, seperti bank sampah, pertanian ramah lingkungan, dan edukasi ekologis di tingkat keluarga menunjukkan bahwa solusi nyata sering kali lahir dari pengalaman hidup perempuan itu sendiri. Nilai-nilai yang selama ini dianggap domestik dan tidak politis justru menjadi kunci dalam menghadapi krisis lingkungan.
Pada akhirnya, membaca krisis banjir NTB melalui perspektif ekofeminisme berarti menyadari bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar masalah cuaca ekstrem atau teknis pengelolaan, melainkan akibat dari relasi kuasa dalam pembangunan.
Selama alam dan perempuan terus diposisikan sebagai objek eksploitasi, krisis ekologis akan terus berulang. Dengan mengembalikan perempuan sebagai subjek utama dalam tata kelola lingkungan dan kebijakan publik, NTB memiliki peluang untuk membangun masa depan yang lebih berkelanjutan secara ekologis sekaligus lebih adil secara sosial.

