E-Voting Pilkades KSB: Jangan Jadikan Demokrasi Desa Sebagai Ajang Uji Coba

 

Opini — Rencana penerapan sistem e-voting pada Pilkades Serentak di Kabupaten Sumbawa Barat patut dipertanyakan secara kritis. Bukan karena menolak perkembangan teknologi, melainkan karena Pilkades bukan sekadar proses administratif memilih kepala desa. Pilkades adalah pesta demokrasi yang sangat sensitif, menyentuh hubungan kekeluargaan, kekerabatan, dan kehidupan sosial masyarakat desa secara langsung. Sedikit saja muncul keraguan terhadap prosesnya, potensi konflik horizontal akan jauh lebih besar dibandingkan pemilihan pada tingkat yang lebih tinggi.

Dalam konteks seperti ini, kepercayaan publik merupakan fondasi utama. Sayangnya, hingga saat ini Sumbawa Barat belum pernah memiliki pengalaman menyelenggarakan Pilkades dengan sistem e-voting. Pertanyaannya sederhana, mengapa justru langsung diterapkan secara serentak di seluruh desa tanpa didahului uji coba atau pilot project?

Apakah sistem e-voting yang akan digunakan telah melalui audit keamanan siber oleh lembaga independen? Siapa yang menjamin sistem tersebut aman dari risiko peretasan (hacker), malware, atau bentuk serangan siber lainnya?

Bagaimana pemerintah memastikan tidak ada celah manipulasi pada perangkat lunak, basis data, maupun proses penghitungan suara

Siapa yang dapat menjamin sistem tidak dapat diutak-atik oleh pihak yang memiliki akses atau kewenangan terhadap perangkat?

Bagaimana masyarakat, saksi, dan para calon dapat memastikan bahwa setiap suara benar-benar tercatat dan dihitung sesuai pilihan pemilih?

Apakah seluruh panitia penyelenggara telah memiliki kemampuan teknis yang memadai? Sudahkah masyarakat diberikan simulasi dan edukasi yang cukup sebelum hari pemungutan suara?

Bagaimana jika terjadi gangguan listrik, kerusakan perangkat, atau kegagalan sistem pada hari pemungutan suara? Apakah tersedia prosedur darurat yang jelas dan telah disepakati semua pihak?

Berapa anggaran yang dialokasikan untuk penerapan e-voting? Apakah seluruh proses pengadaan perangkat dan sistem dilakukan secara terbuka serta dapat diawasi publik?

Yang paling penting, apakah pemerintah telah benar-benar mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem ini? Sebab dalam Pilkades, yang dipertaruhkan bukan sekadar kecepatan penghitungan suara, tetapi legitimasi hasil pemilihan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat desa.

Kami menolak konsep penyelenggaraan Pilkades yang berpotensi membuka ruang terjadinya kecurangan. Dalam sistem berbasis teknologi, risiko manipulasi, peretasan, maupun penyalahgunaan kewenangan harus menjadi perhatian serius. Terlebih jika kendali terhadap perangkat atau sistem berada pada pihak yang tidak independen atau berpihak. Demokrasi desa harus dibangun di atas kepercayaan, transparansi, dan jaminan bahwa setiap suara rakyat benar-benar terlindungi.

Oleh: Supardi, SP., Ketua Forum Komunikasi Pemuda Pasak Mantar (FKPPM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *