Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, meminta Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan tidak mengintervensi pihak sekolah terkait penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Dana BOS program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Ketua DPRD Lombok Timur mengatakan, Perencanaan dana BOS sesuai Juknis BOS dengan kondisi Pandemi. Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan agar tidak mengambil kesempatan dalam mengintervensi terlalu jauh terkait penggunaan BOS.
“Cukup sesuai dengan juklak juknis saja. pengadaan barang serahkan saja Kepada sekolah sesuai dengan kebutuahan sekolah, ” Pungkasnya. 11/07.
Murnan menambahkan, proses penggunaan nya jangan terlalu ribet, mengingat kebutuhan masing-masing sekolah itu berbeda-beda, asal sesuai standar ketentuan pemerintah, karena itu berpotensi ada indikasi-indikasi permainan pengadaan barang dan sebagainya.
“Jadi stop intervensi yang melampui juklak-juknis oleh siapapun baik UPTD, Dinas. Hentikan cara-cara seperti itu,” Tegasnya.
Lebih jauh politisi PKS itu mengatakan, berikanlah kewenangan sepenuhnya Kepada pihak sekolah untuk melakukan pengadaan-pengadaan sesuai kebutuhan yang diperlukan sekolah sesuai ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah pusat. (Cr-Wenk).

