DPD KNPI Lombok Timur dan APL, APHL NTB Tuntut Janji Menteri Kelautan dan Perikanan

Taufik Hidayat  Ketua Pemuda/KNPI Lombok Timur
Taufik Hidayat Ketua Pemuda/KNPI Lombok Timur

Lombok Timur, CR-Dewan Perwakilan Daerah DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Timur (Lotim) Taufik Hidayat yang biasa di panggil  Ofik bersama dengan Wakil Ketua Umum A P L NTB dan Ketua A P H L NTB Mahnan Rasuli Abbas  kembali menuntut  janji Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Susi Pujiastuti untuk segera mencairkan dana Konversi dan akomodir hasil tangkap para nelayan lobster.

“Pada dasarnya kami yang ada di daerah sangat mengapresiasi atas dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN – KP/2015, karena spiritnya cukup bagus untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung ekspor lobster dan juga menjadikan indonesia mandiri terhadap lobster,” jelas Ofik dan Mahnan Rasuli.

Akan tetapi fakta di bawah, terkait dengan harga lobster di dalam negeri saat ini jauh dari harapan, sehingga kita tidak heran kalau satu-satunya harapan masyarakat nelayan tradisional kemudian memberikan peluang dan menjual bibit lobster kepada para pihak yang mampu membeli dengan harga lebih mahal, dan mereka merasa itu sudah menjadi mekanisme pasar, karena siapa yang mau membeli dengan harga yang tinggi maka dialah yang berkuasa di pangsa pasar modal, lanjut Opik saat di wawancarai wartawan CR .  Senin (06/06/2016).

Selain itu sambungnya, persoalannya saat ini setelah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN – KP/2015 ini dikeluarkan, masyarakat Lotim dan Lombok Tengah, khususnya masyarakat pesisir nelayan pada dua wilayah ini, masyarakat pesisirnya  masih sangat bergantung sebagai nelayan benih lobster, akan tetapi setelah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN – KP/2015. secara otomatis mata pencaharian mereka telah  terbunuh.

“Kendati demikian sepercik harapan pernah muncul pada saat kami mengawal persoalan ini hingga ke kementrian yang ada di Jakarta,  adapun solusi yang diberikan pada waktu itu, nantinya pemerintah pusat akan melakukan restoking atau pemerintah akan membeli lobster ke masyarakat dengan harapan agar mata pencaharian masyarakat pesisir dapat terus berlangsung setelah diterbitkanya Peraturan Menteri KP tersebut,” bebernya.
Akan tetapi faktanya menurut Ofik panggilan akrab Ketua KNPI ini sampai sekarang ini, Ibu Susi Pudjiastuti  selaku Menteri KP tidak pernah mengaplikasikan hasil keputusan rapat pada waktu itu sampai saat ini, jangankan membeli lobster masyarakat, dana konversi yang dijanjikan, hingga jumlahnya ratusan milyar tersebut juga sampai saat ini tidak kunjung direalisasi dan dimana rimbanya anggaran yang dijanjikan menteri untuk masyarakat nelayan benih lobster tradisional tersebut, penasaran Opik.

Selain itu, Ofik juga menyinggung kaitannya dengan upaya yang dilakukan oleh gubernur dan pemerintah provinsi bersama dengan steakholder yang ada di NTB saat ini dalam rangka menyelamatkan petani lobster sangat diapresiasi.

“Oleh karenanya ia sangat berharap kepada Bupati Lotim untuk dapat memberikan solusi kepada persoalan ini, Apa solusi Pemda Lombok Timur untuk menghidupkan kembali ” mata pencaharian” masyarakat nelayan tradisional kita agar tetap bisa sejahtera dan mampu,” harap Ofik
Karena bagaimanapun juga,  dampak yang dirasakan oleh masyarakat nelayan tradisional kita saat ini setelah tidak lagi berani mengambil benih lobster, angka kemiskinan bertambah di wilayah selatan yang begitu  fatal dampaknya bagi daerah,  bahkan belakangan ini banyak muncul keresahan sosial di masyarakat, baik itu tingkat pembegalan meningkat, perampokan dan macam-macam hal buruk lainnya.

“Saya kira mungkin itu bukan menjadi persoalan pokok terjadinya demikian, akan tetapi minimal dengan adanya aturan itu secara langsung menyumbang beberapa angka poin, angka kemiskinan oleh karenanya saya berharap agar Pemda Lotim dapat memberi solusi atas persoalan ini,” harapnya.

Kami juga terus mendorong A P L NTB dan ketua A P H L NTB agar dapat mendorong ini kepada pemda dalam bentuk kebijakan, agar masyarakat nelayan tradisonal kembali mendapatkan hak-haknya dan pemerintah dapat menjalankan regulasi terhadap persoalan-persoalan. Disisi lain  ia juga menilai dan menduga kaitannya dengan aksi Illegal eskpor atau illegal low fishing, terhadap penagkapan-penangkapan nelayan pengirim lobster ia rasa saat ini masih tebang pilih, karena kenyataannya masih banyak pengirim-pengirim lobster yang masih berkeliaran diluaran sana dengan bebas karena sekarang tindakan aparat tidak seperti awal lalu dan kami menduga saat ini masih  ada kelompok mafia menjadi pemain besar, dimana modelnya ketika ada kelompok-kelompok kecil yang ingin melakukan pengiriman, kelompok-kelompok besar ini berusaha melakukan upaya pemberangusan dengan cara mengkonfirmasi atau dengan cara memberitahukan aparat penegak hukum, bahwa sedang terjadi pengiriman, begitulah dugaannya terhadap modusnya saat ini.

“ Kami sangat menyayangkan model-model itu masih terjadi,” tegasnya

Oleh karena itu pihaknya mendorong penagak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, untuk mampu memberantas tanpa tebang pilih, karena sekarang yang paling banyak ditangkap itu hanya pelaku-pelaku atau kurir-kurir benih lobster kecil saja, meskipun beberapa waktu lalu ada kelompok besar yang diproses secara serius, akan tetapi pasca itu, sekarang tidak adalagi, kita pernah mendengar bigbos besar yang ditangkap dan itu sangat meresahkan, dalam hal ini pihaknya  juga terus mendorong ketua A P H L NTB untuk terus mengkawal pihak-pihak yang dizolimi atas ulah kelompok-kelompok besar tersebut hingga ke tingkat provinsi, sampainya. (Ari)