Belakangan ini, beredar rumor adanya pungutan liar (Pungli) terhadap pegawai lingkup Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala Madrasah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas pembangunan mushalla pada lingkungan kantor Kemenag Kabupaten Lombok Timur, bahkan bagi pegawai yang enggan setor upeti akan diberikan sanksi.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Menanggapi tudingan itu, sontak membuat Kepala Kemenag Lombok
Timur, H. Azharuddin geram mengeluarkan kata sumpah sebagai pernyataan tudingan
itu tidak benar.
“Wallahi
(Demi Allah), saya tidak pernah mengatakan kalau ada pegawai yang tidak ikut nyumbang
pada pembangunan mushalla akan diberikan sanksi,” ujar Azharuddin pada Corong
Rakyat di ruang kerjanya, Kamis (26/09/2019).
Ditegaskannya, pembangunan mushalla yang ada di lingkunga kantor Kemenag Lombok Timur itu ada panitia khususnya. Sementara Kepala Kemenag mengawasi.
Lebih jauh H. Azhar berkilah, sebelum dilakukan pembangunan Mushalla tersebut, terlebih dahulu Kemenag berkonsultasi dengan aparat penegak hukum, baik itu Kejaksaan, aparat Kepolisian maupun Pengadilan. Dan insitusi hukum tersebut memberikan banyak masukan dan saran seperti sosialisasi dan itu semua sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
Namun demikian, ia tidak menampik kalau pihaknya mengajak semua pegawai lingkup Kemenag Lombok Timur untuk turut berpartisipasi menyumbang pada pembangunan mushall dimaksud.
“Saya tidak akan mampu mrenovasi mushalla itu sendirian. Mengingat ini adalah mushalla bersama, maka saya mengajak mereka (Pegawai-Red) turut bepartisipasi,” akunya pula.
Bahkan, lanjut H. Azhar, saya keliling ke semua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) melakukan sosialisasi pengumpulan dana sumbangan pembangunan Mushall, dimana sumbangan tersebut dicatat sendiri nominalnya oleh penyumbang.
“Dihadapan para guru di MTSN 1 Selong juga saya berbicara dan mengajak mereka menyumbang bagi yang mau seikhlasnya, bagi yang enggan tidak dipaksa,” pungkasnya. (cr-ari)

