Jakarta- Dugaan skandal serius tengah menghantui PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Salah satu pejabat tinggi perusahaan telekomunikasi pelat merah itu diduga kuat memiliki dua identitas kependudukan (KTP ganda). Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia ( CERI)Yusri Usman.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh tim investigasi CERI, Yusri menemukan adanya kejanggalan dalam data pribadi salah satu direktur Telkomsel. “Kami memiliki bukti awal yang menunjukkan adanya penggunaan dua KTP oleh salah seorang direktur Telkomsel. Ini bukan hal sepele, karena berpotensi melanggar hukum pidana dan administrasi kependudukan,” tegas Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (22/3).
Menurut Yusri, dugaan penggunaan KTP ganda itu mencerminkan adanya indikasi pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyangkut integritas dan kredibilitas pejabat tersebut. “Apalagi, yang bersangkutan menduduki posisi penting di perusahaan BUMN yang mengelola data pribadi jutaan masyarakat Indonesia. Bagaimana publik bisa percaya jika pejabatnya sendiri diduga melakukan pelanggaran administratif?” imbuhnya.
Telkomsel Tutup Mulut, Publik Mendesak Transparansi
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Telkomsel belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas temuan CERI tersebut. Surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan CERI pun dikabarkan tidak digubris. Sikap bungkam Telkomsel ini justru menambah kecurigaan publik terhadap adanya praktik yang tidak transparan di tubuh perusahaan tersebut.
“Kami sudah memberikan waktu cukup lama kepada pihak Telkomsel untuk menjelaskan hal ini secara terbuka. Tapi sampai sekarang tidak ada satu pun pejabat perusahaan yang memberikan jawaban resmi. Ini menunjukkan mereka tidak serius menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujar Yusri.
Lebih jauh, Yusri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. CERI berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil. “Kami sedang menyiapkan seluruh dokumen dan alat bukti. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus dugaan KTP ganda ini secara resmi ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Pidana dan Etika Pejabat BUMN
Penggunaan KTP ganda, menurut Yusri, bukan hanya persoalan administratif semata. Ada potensi pelanggaran pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Jika terbukti, yang bersangkutan dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah,” jelasnya.
Selain itu, dari sisi etika, seorang pejabat BUMN seharusnya memberikan contoh integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG). “Ini bukan sekadar soal hukum. Ini juga persoalan moral dan etika. Jangan sampai publik melihat BUMN yang selama ini dipercaya justru diisi oleh orang-orang yang tidak layak,” ujar Yusri.
Desakan Terhadap Kementerian BUMN dan Komisaris Telkom Group
Tak hanya Telkomsel, desakan publik kini mengarah ke Kementerian BUMN dan Telkom Group sebagai induk perusahaan. Publik meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir segera turun tangan untuk memastikan bahwa direksi di lingkungan BUMN bersih dari praktik pelanggaran hukum.
“Komisaris Telkom Group, termasuk di dalamnya perwakilan Kementerian BUMN, harus segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai kasus ini merusak kepercayaan masyarakat kepada Telkomsel dan Telkom Group secara keseluruhan,” pungkas Yusri.
Sejauh ini, pihak Telkom Group dan Kementerian BUMN juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
CERI Siap Tempuh Jalur Hukum Hingga Tuntas
CERI memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Lembaga yang selama ini aktif mengkritisi kebijakan di sektor BUMN itu berkomitmen untuk mengungkap kebenaran, apa pun risikonya. “Kami siap menghadapi segala konsekuensi dari laporan ini. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Yusri.
Direktur utama PT.Telkomsel Nugroho yang konfirmasi redaksi via WhatsApp Sabtu (22/3/2025) terkait rilis berita yang dikirim Ceri sampai berita ini dimuat belum menerima jawaban, WhatsApp centang dua.|| Wan