Lombok Timur CR – Mengingat belakangan ini tengah banyaknya isu serta dugaan yang masuk ke Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, kaitan dengan masih adanya oknum pendamping yang memegang rekening masyarakat penerima manfaat bantuan PKH. Sekretaris Dinas Sosial Lotim Ibrahim, Imbau masyarakat agar tidak panik serta emosi, namun masyarakat diharapkan, mampu bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk mengumpulkan bukti apa bila terdapat oknum pendamping yang melakukan pemotongan terhadap dana PKH maupun mengakomodir rekening KPM.
Dijelaskan oleh Ibrahim, “ini harus dibenahi, cuman saya minta kepada masyarakat KPM PKH, setiap kali kita turun nanti, masyarakat tidak panik dan emosi, karena yang kita harapkan masyarakat mau bekerjasama dengan Dinsos untuk mengumpulkan alat bukti pada saat dilakukan pemotongan oleh oknum pendamping yang diduga tidak bertanggung jawab” katanya.
Bagi Dinas Sosial, jika ada ditemukan oknum pedamping PKH yang melewati batas aturan kerjanya sebagai pendamping, terlebih sampai memanfaatkan bantuan KPM PKH, akan langsung ditindak tegas.
“saya tidak mau kompromi dan saya tidak mau menghabiskan banyak waktu, jika ada bukti disodorkan oleh KPM PKH ke Dinas Sosial, maka kita akan langsung mengusulkan pemecatan terhadap pendamping PKH tersebut, karena bagaimanapun juga, pendamping PKH itu haram hukumnya memegang KKS masyarakat menurut aturan yang ada dipusat”
Namun demikian, dalam membrantas dugaan praktek pemotongan pada program PKH ini, Dinas sosial masih banyak memiliki kelemahan, terlebih di Kab. Lotim ini adalah kabupaten terbesar di NTB akan jumlah penerima bantuan sosial PKH nya.
“kami masih memiliki kelemahan dalam merapatkan barisan, baiknya menurut saya tidak usah pakai acara atau sebar informasi jika mau turun ke bawah, baiknya langsung Sidak saja” tegasnya.
Selain itu, Kepala Desa juga diharapkan oleh Dinsos Lotim untuk dapat lebih aktif melakukan pengawasan terhadap program sosial tersebut, dan apabila ada ditemukan kejanggalan, diharapkan kepala desa dapat dengan seger melakukan Koordinasikan dengan pihak Dinas Sosial.
“Kepala Desa berhak mengkawal proses penyaluran bantuan sosial dari kementerian kemasyarakat itu, karena bagaimanapun juga, Kepala Desa adalah pihak yang bertanggung jawab pada wilayanya”
Ditempat terpisa, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur H. Marwan, menegaskan, jika ada pendamping PKH yang bekerja tidak sesuai dengan tufoksinya baiknya ditindak saja.
“dan dalam waktu dekat ini para pendamping akan kami panggil, guna mempertanyakan sejauh mana tugas dan pungsinya terhadap pelayanan PKH kepada masyarakat, dan dalam pertemuan nanti, kami akan menghadirkan beberapa stake holder dalam hal mempertanyakan mekanisme pemberian bantuan melalui PKH tersebut, selain itu kami juga sudah merencanakan, mulai tahun 2019 ini, kita akan perbanyak kegiatan Sidak ke bawah , dan sasaran kami ada beberapa kecamatan” pungkasnya (Ari)

