
Sepasang suami istri (Pasutri) dengan inisial DP (30) dan R (35) warga Desa Bumbasari Kec. Labuhan Haji dibekuk pihak Buser Polres Lombok Timur, Senin (08/12/2014) lantaran diduga melakukan penipuan terhadap dua pemuda yang akan masuk Bintara Polri.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Keberhasilan Polres Lombok Timur mengungkap kasus penipuan dengan modus sebagai jalan masuk untuk Bintara Polri dikarenakan laporan korban penipuan beberapa minggu yang lalu.
Menurut informasi yang diterima Corong Rakyat kedua pemuda sempat diinapkan di hotel Ratih sebelah timur Kantor Satpol PP dan mereka tidak diijinkan keluar oleh pelaku. Karena curiga, kedua pemuda tersebut keluar dan melaporkan DP yang telah menjanjikan mereka menjadi bintara Polri, kedua korban yang telah melapor tersebut telah menyetorkan kepada DP sebanyak Rp 374 Juta.
Kronologis penangkapan DP dan Suaminya, pada awalnya, Satuan Intel Polres Lombok Timur mengecek keberadaan DP pada suaminya dikarenakan DP sering di Mataram, pada malam Senin lalu DP pulang dan menginap di rumahnya, sekitar jam 07.00, pihak buser menggedor rumah tersangka tetapi tidak dibuka-buka. Setelah menunggu 15 menit maka pihak buser langsung membuka paksa pintu rumah tersangka, ternyata tersangka berada di dalam rumah masih tidur, ketika ditangkap kedua tersangka mengaku telah mengkonsumsi suatu zat psikotropika. Maka pihak buser menggelandang sepasang suami istri tersebut ke Mapolrer Lombok Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Lombok Timur I Komang Samia dalam keterangan Pers nya menjelasakan pada awalnya DP adalah diduga telah melakukan penipuan untuk masuk Bintara Polri, tetapi pada saat penangkapan justru memakai suatu zat bersama suami, untuk itu suaminya turut diamankan.
“Ada unsur penyalahgunaan obat-obatan terlarang, sedangkan mengenai penipuan tersebut pihak penyidik sedang mendalami apakah masih ada jaringan lain dalam kasus DP ini,” jelas Samia.
I Komang samia menjelaskan bahwa tersangka yang telah melakukan penipuan dengan modus rekrutmen Bintara Polri tersebut terancam pasal 372 dan 378 KUHP dan untuk Lombok Timur baru dua korban yang melaporkan.(cr-mj)