Harapan akan kerja sama investasi yang sehat di kawasan pesisir Ekas, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ternoda oleh dugaan pelanggaran hukum.
Lombok Timur, Corongrakyat.co.id – Seorang advokat asal Bali, I Made Kurniajaya Raharja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Lombok Timur atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor: B/673/VI/RES.1.9./2025/Reskrim tertanggal 13 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB yang dilayangkan pada 15 Maret 2025 oleh kuasa hukum investor asing asal Singapura berinisial Mr. KKM.
Menurut kuasa hukum pelapor, I Komang Darmayasa, S.H., M.H., dari DYS Law Office, pada Corong RAKYAT, Rabu, (16/07/2025) menerangkan, persoalan ini berawal dari kerja sama investasi antara Mr. KKM dan tersangka yang telah terjalin sejak tahun 2011.
Dalam perjanjian tersebut, Mr. KKM berhak memegang dan menguasai sertifikat tanah yang secara administratif masih atas nama tersangka.
Namun pada tahun 2022, Kurniajaya Raharja diduga membuat laporan kehilangan palsu ke Polres Lombok Timur, padahal sertifikat tersebut masih berada di tangan Mr. KKM.
“Setelah itu, tersangka diduga melakukan sumpah palsu di Kantor BPN Lombok Timur guna menerbitkan sertifikat pengganti. Sertifikat inilah yang kemudian digunakan untuk menjual tanah kepada pihak ketiga,” terang Komang Darmayasa.
Ironisnya, lahan yang dijual tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan investor asal Singapura. Bahkan, pembeli baru diketahui telah memulai pembangunan di atas lahan tersebut tanpa persetujuan dari pihak yang berhak, memicu konflik hukum dan kerugian besar.
Dugaan ini juga menyingkap praktik mafia tanah yang dikhawatirkan bisa merusak citra daerah sebagai tujuan investasi.
“Klien kami datang ke Indonesia dengan niat baik, ingin berinvestasi, menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi pada ekonomi lokal. Tapi justru menjadi korban tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Darmayasa.
Diketahui, Mr. KKM merupakan investor yang telah berpengalaman dalam membangun jaringan properti wisata di berbagai negara, termasuk di Bali.
Investasinya di Lombok sejatinya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata lokal, namun kini justru tersandung persoalan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi para investor serta perlunya langkah tegas terhadap oknum yang mencederai kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia. (Cr-Max)


