MATARAM, Corongrakyat.co.id – Saat ini kinerja Jurnalistik sedang menghadapi tantangan. Kalangan Pers sedang dihadapkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelarangan setiap perusahaan pers menerbitkan berita bersifat Investigasi. Dimana, Rancangan Undang-undang (RUU) pelarangan penerbitan Investigasi yang dibahas di DPR siap untuk dilawan oleh pihak Dewan Pers.
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan pada acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) (17/5/2024) di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, pihaknya membenarkan RUU tentang pelarangan investigasi yang sedang dibahas DPR RI akan dilawan oleh dewan pers. Keputusan ini diambil lantaran RUU tersebut dinilai merugikan kinerja wartawan khususnya dalam hal melakukan proses berita investigasi. “ Kami terus melakukan beberapa upaya kepada DPR agar RUU pelarangan Investigasi ini tidak disahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, peliputan Investigasi Jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dalam UU Pers sudah diatur dengan jelas dan gamblang. Dimana, peliputan investigasi yang dilakukan Wartawan diatur dalam Pasal 4 ayat 1, 2, 3 UU Pers . “Karena sudah diatur dalam UU Pers tentu itu yang menjadi dasar wartawan melakukan peliputan berita investigasi,” terangnya.
Sementara, lanjutnya, pada RUU Penyiaran ada 2 pasal yang akan mengekang kebebasan Pers yaitu Pasal yang melarang penayangan Investigasi dan pasal yang mengatur penyelesaian sengketa Pers.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Asosiasi Televisi Lokal (ATL) Provinsi NTB, Yogi Hadi Iswanto, SH., MH, di Golden palace saat menjadi Narasumber pada acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pihaknya menyatakan saat ini ATL juga sedang melakukan upaya kritis terhadap Draf RUU penyiaran Indoensia dimana RUU ini sangat bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dimana hasil berita investigasi dilarangan untuk dipublikasikan. “Saat ini kita konsen sedang berupaya untuk menggagalkan RUU yang sedang dibahas oleh DPR,” ujarnya.
Lanjut Yogi, selain dari 2 pasal yang sangat bertentangan, ada juga di RUU tersebut juga ada disebutkan platform digital yang akan melakukan pengawasan selain KPID. Jadi, dikhawatirkan akan berimbas juga ke media siber.
Untuk itu, apa yang sedang diupayakan oleh saat ini perlu juga mendapatkan dukungan dari lembaga pers lainnya seperti PWI, IJTI dan yang lainnya. Dengan harapan apa yang menjadi tujuan utama bagaimana agar RUU ini tidak jadi disahkan oleh DPR menjadi sebuah UU. ‘’Kita berharap agar semua pihak terutama yang berkaitan dengan pers untuk sama-sama berjuang agar RUU ini tidak menjadi UU,” harapnya.
Sementara, salah seorang peserta UKW, Saparuddin dari media online ntbupdate.com, mengatakan, dengan adanya RUU Penyiaran yang menyebutkan adanya platform digital yang akan mengawasi membuat jurnalis, khususnya media siber menjadi sangat khawatir karena akan mengalami banyak aturan yang mengekang. Untuk itu ia sangat berharap semoga RUU Penyiaran ini jangan sampai disetujui menjadi UU. “Sangat sangat berharap jangan disetujuinya RUU agar aturan yang mengatur pers tidak tumpang-tindih,” jelasnya. (CR-wj)