
Dompu, CR – Dipicu dendam lama seorang pemuda Aswanto (20) yang berasal dari Dusun Mamboa Desa Hu,u Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu nekat membacok A. Haris (25) dari Dusun Aipeke Desa Daha. Minggu (22/3/2016) pukul 22.30 Wita.
Awalnya pelaku datang nonton organ tunggal yang diadakan di Desa Hu,u, tetapi ketika melihat korban juga ada ditempat acara, setelah melihat korban, pelaku langsung mengeluarkan pisau sejenis belati, lalu menikamnya berulang ulang hingga mengenai punggung dan tangannya korban.
” Pelaku mempunyai dendam lama terhadap korban dan setelah sama sama berada dilokasi organ tunggal dan disitulah terjadi penusukan dengan menggunakan sebilah pisau,” kata Kapolsek Hu,u Ipda Adhar, S.Sos, yang dikonfirmasi CR melalui via Hand Phone. Senin (23/5/2016).
Adhar juga mengatakan setelah kejadian itu pelaku sempat melarikan diri, namun saat ini pihaknya beserta anggota Polsek cepat menangkap pelaku.
” Pelaku baru kami tangkap pada hari Senin didaerah pondok persawahan di Desa Hu,u dan langsung kami bawa ke Polres agar dapat diproses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. Sementara korban saat itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) agar dirawat atau diberi pertolongan dengan cepat.
” Setelah korban kami bawa ke RSUD dan saat itu kami amankan barang bukti sebuah pisau sejenis belati,” beber Adhar. Atas kejadian tersebut pelaku bisa dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP juncto UU NO 12 tahun 1951tentang penganiayaan.
” Hal itu dibuktikan adanya Barang Bukti(BB) sebuah belati dan korban mengalami luka yang sangat serius dan pelaku dijerat ancaman hukuman penjara 5 tahun,” katanya.
Setelah peristiwa penganiayaan tersebut masyarakat Daha sempat melakukan pemblokiran jalan yang menuju Lakey Dompu dan masyarakat saat itu menuntut agar pelaku penganiyaan ditangkap.
” Namun setelah kami memberikan pemahaman saat itu, akhirnya masyarakat mau menerima penyampaian dari kami sehingga jalan yang diblokir oleh warga dapat kami buka kembali,” ujar Adhar.(BC)

