Opini || Dana siluman bukan hanya sekadar kesalahan remeh temeh, ia adalah pengkhianatan kontrak sosial dan gambaran busuknya tata kelola kekuasaan ketika amanah publik dikalahkan oleh kepentingan pribadi dan kelompok. Ketika anggaran yang seharusnya menerangi kehidupan rakyat malah mengalir ke kantong-kantong tersembunyi yang tak kasat mata, demokrasi lokal menjadi sakit dan sekarat. Kasus terbaru di Nusa Tenggara Barat dengan sejumlah tersangka, yang kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus dipandang sebagai cermin lemahnya pengawasan, bukan sekadar urusan hukum.
Kasus Korupsi dana siluman DPRD NTB ini seolah sebagai isyarat bagi masyarakat bahwa mereka kini melihat wajah lain dari mekanisme politik anggaran yaitu wajah “transaksi gelap yang melukai amanat rakyat”.
Dilihat dari Teori Principal–Agent, dalam teori ini, rakyat sebagai principal memberikan mandat kepada agent yaitu DPRD untuk bertindak sebagai wakil kepentingan publik guna wujudkan kebaikan bersama. Rakyat adalah pihak yang memberi mandat, sedangkan DPRD adalah penerima mandat. Mandat itu bukan hadiah, melainkan amanah mulia yang disertai tanggung jawab.
Adanya kasus dana siluman menunjukkan terjadinya pengkhianatan mandat, kasus ini merupakan sebuah teriakan yang menyatakan bahwa agent tidak lagi bekerja untuk principal, melainkan untuk dirinya sendiri dan kelompoknya atau bahasa sederhananya, wakil rakyat berubah menjadi wakil kepentingan pribadi.
Kasus dana siluman sebagai potret yang begitu jelas bagaimana hubungan principal–agent menyimpang. Wakil rakyat sejatinya menjadi mulut rakyat yang berfungsi menyapaikan atau menyuarakan aspirasi malah diduga menjelma menjadi makelar anggaran, alih-alih menjaga uang rakyat, anggaran justru raib dibagi dalam pola yang tak pernah dilaporkan ke publik. Mungkin inilah ironi termasyhur dalam demokrasi lokal, parlemen yang lahir dari suara rakyat, justru menjadi lorong sunyi tempat suara itu dihilangkan
Dalam teori ini terdapat istilah asimetri informasi, dimana agent yaitu DPRD memiliki informasi lebih banyak dari principal (rakyat). Agent yaitu DPRD lebih mudah mengakses informasi atau lebih mudah mendapatkan informasi dari pada principal (rakyat). Hal ini mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan informasi sehingga agent berpeluang memain-mainkan anggaran.
Principal (rakyat) tidak pernah benar-benar mengetahui apa yang terjadi di balik pintu anggaran, siapa menerima apa, melalui siapa, dan untuk apa, rakyat tidak pernah tau itu. Sedang di muka umum, semuanya terlihat normal, rapat berjalan, sidang dilangsungkan, pidato ditebar di jalanan dan media-media. Namun di balik tabir anggaran, yang beredar malah dugaan transaksi yang tidak resmi, tidak transparan, tidak sah. Detail anggaran disihir menjadi bahasa aneh yang hanya dipahami mereka yang berkepentingan. Saat informasi dikuasai sepihak, maka kontrol publik kehilangan taring.
Selain itu dalam teori juga dikenal istilah agency problem, kondisi di mana Agent (DPRD) bergerak bukan untuk kepentingan pemberi mandat Principal (Rakyat), melainkan demi kepentingan sendiri, kelompok, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Kasus dana siluman DPRD NTB ini menyebebkan hilangnya kepercayaan masyarakat NTB. Tatkala masyarakat kehilangan kepercayaan pada wakilnya, demokrasi bagaikan seseorang yang patah hati kehilangan gairah hidup, pemilu tetap jalan, jabatan tetap ada, tetapi harapan mati perlahan. Rakyat mencoblos, tapi tidak mengendalikan, rakyat memberi mandat, tapi tidak punya kuasa nyata.
Rakyat NTB perlu merebut kembali mandatnya, demokrasi bukan perjanjian tertulis yang hanya sekali tanda tangan, lalu selesai lima tahun sekali. Ia memerlukan pengawasan harian, kritik terbuka, dan keberanian sosial, apabila rakyat NTB bungkam, maka wakil rakyat berkuasa tanpa kendali.
Oleh : Muhammad Yazid Khofi

