Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur melalukan mediasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bersama calo (sponsor) PT. HKI Cabang Lombok Timur di Kantor Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur. kamis (22/10/2020).
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id –SBMI Lombok Timur kembali melakukan Mediasi terhadap Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Desa Gereng dan Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang Telah di rekrut oleh Calo (Sponsor) melalui PT HKI Cabang Lombok Timur. Dalam mediasi tersebut bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tim Advokasi SBMI Lombok Timur, Pemerintah Desa, dihadiri oleh Keluarga Calon Pekerja Migran Indonesia, Calon Pekerja Migran inisial An, MS, JA dan MA dan calo LM, Pihak PT HKI yang dilaksanakan di Kantor Disnaker Lombok Timur.
Setelah mendengar keterangan dari ke 3 orang calon pekerja migran An, MS, JA dan MA mereka mengakatan, mulai direkrut pada bulan Oktober 2020 lalu oleh pihak Calo (sponsor). Menurut An, LM meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya medical Rp. 500.000 perorang, membuat paspor Rp, 2.500.000, PAP 1.500.00 perorang, dan pengurusan dokumen lainya berkisaran Rp. 4.500.000 hingga Rp. 6.000.000 perorang.
Sementara itu pihak keluarga CPMI juga ikut memberikan keterangan, tidak pernah memberikan ataupun tandatangan Ijin untuk kelengkapan dokumen suaminya. Begitu juga dengan keterangan dari Pihak Pemerintah Desa, mengatakan tidak pernah tandatangan dan membubuhkan cap stemple pada dokumen warga nya yang akan menjadi CPMI tersebut.
Keluarga CPMI dan 3 orang CPMI tersebut meminta agar Pihak Calo tersebut mengembalikan uang yang telah mereka serahkan kepada Calo LM.
Di tempat yang sama, pihak PT HKI memberikan keterangan bahwa ke 3 CPMI ini di serahkan ke pihaknya. Dirinya mengakui tidak pernah menerima satu rupiah pun uang dari pihak Calo (Sponsor) nya bahkan, Ia mengatakan Pihak PT yang mengeluarkan biaya dalam hal melengkapi secara administrasi kelengkapan dokumen para ke 3 orang CPMI ini.
Setelah itu pihak Calo (sponsor) asal Desa Sakra Kabupaten Lombok Timur membenarkan keterangan yang telah di sampaikan oleh keluarga CPMI dan CPMI tersebut, bahwa dirinya telah meminta biaya untuk membayar Medical, pembuatan Paspor PAP dan Dokumen lainya.
Menanggapi Hal tersebut. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur melalui tim advokasi Husnul Fajri SH, Yuza, SH dan Sopian Heri Sandi, SH, MH setelah mendengar keterangan keterangan dari keluarga CPMI dan CPMI serta dari pihak PT dan Calo (sponsor), SBMI meminta pihak Sponsor LM meminta calo (sponsor) ke 3 orang CPMI untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
“Jelas kejadian ini telah melanggar UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia proses rekrutmen CPMI tanpa izin keluarga,” Ujar Salah Seorang Advokasi SBMI Lombok Timur.
Senada dengan SBMI, Pemerintah Desa juga meminta Calo (sponsor) untuk segera mengembalikan seluruh uang yang telah dikeluarkan oleh ke tiga (3) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut, sesuai yang disepakati bersama dalam mediasi tersebut, dengan mencicil pertama pada pertengahan bulan Nopember paling lambat tanggal 14/11 tahun 2020 dan sisanya harus dilunasi awal bulan Desember pada tanggal 7 tahun 2020. Jika tidak, maka kasus ini akan di lanjutkan ke jalur hukum sesuai dengan tuntutan pihak CPMI tersebut. (Cr-Wenk).

