CERI Desak Majelis Hakim Tipikor Hadirkan Nicke Widyawati, Dwi Soetjipto, Dahlan Iskan, dan Ahok dalam Sidang LNG

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman

Jakarta,– Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat terus menuai sorotan. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menegaskan, demi mencari kebenaran materiil, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menghadirkan sejumlah tokoh penting yang dinilai mengetahui secara langsung perjalanan kontrak LNG tersebut.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam keterangannya di Jakarta (26/9/2025) menyebut ada empat nama yang semestinya dihadirkan di persidangan, yakni:

Dahlan Iskan, Menteri BUMN periode 2010–2014,

Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama Pertamina (2014–2017),

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina saat ini, serta

Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina.

“Kalau mereka dihadirkan bersamaan dengan Karen Agustiawan di persidangan, tentu Majelis Hakim bisa mengkonfrontir keterangan masing-masing di bawah sumpah. Itu penting untuk mengungkap kebenaran materiil terkait realisasi kargo LNG dari CCL ke Pertamina, apakah menggunakan SPA 2015 ataukah tetap mengacu pada SPA 2013 dan 2014,” ujar Yusri.

Pertanyaan Besar: SPA 2013–2014 atau SPA 2015? Yusri menegaskan, letak masalah justru muncul pada kejanggalan dalam konstruksi kasus ini. Karen Agustiawan didakwa atas dasar Sales and Purchase Agreement (SPA) 2013–2014, padahal kargo LNG yang direalisasikan sejak 2019 hingga 2040 menggunakan SPA hasil amandemen tahun 2015 yang ditandatangani saat Dwi Soetjipto menjabat Dirut Pertamina.

“Kalau realisasinya menggunakan SPA 2015, mengapa justru SPA 2013 dan 2014 yang dibebankan tanggung jawabnya kepada Karen? Secara akal sehat, pertanyaan ini harus dijawab secara terang benderang di persidangan,” tegas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyinggung soal kesediaan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang hadir memberikan kesaksian meringankan bagi Karen Agustiawan di PN Tipikor Jakarta. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa kehadiran pejabat tinggi bukanlah hal mustahil, dan seharusnya juga bisa dilakukan oleh Dahlan, Dwi, Nicke, maupun Ahok.

Dalam laporan terbaru yang diterima CERI, Yusri mengungkapkan bahwa bisnis impor LNG dengan CCL sejak 2019 hingga akhir 2024 justru menguntungkan Pertamina.

Total keuntungan kotor tercatat sekitar USD 97,4 juta.

Keuntungan tersebut bahkan sudah dinikmati dalam bentuk tantiem oleh Direksi dan Komisaris Pertamina periode 2020–2024.

“Ironisnya, Karen Agustiawan yang merintis proyek ini malah harus mendekam di penjara 11 tahun. Padahal buktinya, hingga kini Pertamina menikmati keuntungan dari kontrak LNG tersebut,” kata Yusri.

CERI menegaskan, momentum persidangan berikutnya terhadap terdakwa Hari K. Yulianto dan Yeni Handayani di PN Tipikor Jakarta, yang dijadwalkan akhir 2025, harus dijadikan ajang pembuktian yang lebih komprehensif.

“CERI mendesak JPU dan Majelis Hakim untuk menghadirkan Dahlan Iskan, Dwi Soetjipto, Nicke Widyawati, Ahok, dan Karen Agustiawan dalam satu rangkaian persidangan. Bahkan, bila perlu pihak asing dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) dan Blackstone juga dipanggil, agar semua jelas dan tidak ada dusta di antara kita,” pungkas Yusri.