Kordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Lombok Timur akan memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sendiri.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id –Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bab II Sosialisasi dan Edukasi, huruf f menyatakan bahwa penggunaan/penarikan rekening bantuan sosial PKH termasuk jenis tabungan/kartu, maksimal transaksi, aktivasi, penggantian PIN (Personal Identification Number) dan fasilitas lainnya dilaksanakan sendiri oleh KPM.
Berdasarkan peraturan diatas, Kordinator Kabupaten (Korkab) PKH Lombok Timur Saparuddin, M.Pd.I Pastikan semua KPM memegang KKS sendiri sebagai upaya untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pendistribusian bantuan sosial PKH dari kementrian sosial RI, sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) PKH terus tingkatkan sosialisasi kepada KPM PKH agar masing masing memegang KKS nya sendiri.
Saparuddin menambahkan, Isu ataupun laporan dari masyarakat banyak yang kami terima di kabupten mulai dari laporan KKS tidak di pegang oleh KPM, malah dipegang oleh oknum ketua kelompok, oknum RT dan lain lain.
“hal ini sangat memungkinkan terjadinya penyelewengan dalam proses pencairan bantuan sosial PKH,” Tegasnya.
Lebih Jauh Sapruddin yang juga merupakan ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lombok Timur itu mengatakan, untuk memutus kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos PKH, dirinya menegaskan akan memastikan KKS dipegang sendiri, mengedukasi KPM agar datang sendiri saat pencairan bantuannya di E-warong atau agen.
“Kami juga akan memastikan SDM PKH mendampingi KPM dalam proses pencairan bantuan tersebut,” Tutupnya. (cr-wenk).

