Bupati Kab.Lotim Cabut Pemasok Barang BPNT Dari PD.Agro Selaparang

Lombok Timur. Cr | Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 500/71/EKO/2019, tertanggal 10 Juni 2019 yang ditujukan kepada Dirut PD. Agro Selaparang prihal pencabutan pemasok BPNT

Disampaikan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut, pelaksanaaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengeluarkan pedoman umum Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 sebagai dasar acuan Pemerintah Daerah dalam menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada PKM.

Dalam pedoman umum Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ada beberapa prinsip utama yang harus ditaati oleh Pemerintah Daerah antara lain :

– Memberikan pilihan dan kembali kepada PKM tentang kapan, berapa, jenis, kualitas, refrensi (tidak diarahkan) ke E-Warung tertentu atau pihak tertentu dan bahan pangan tidak boleh dipaketkan.

– Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatkan penghasilan dengan melayani PKM

Disamping itu keluarga penerima manfaat (KPM) dipastikan harus dapat menukarkan BPNT mereka dengan bahan pangan melalui E-Waroeng, yaitu usaha Mikro, kecil dan koperasi, pasar tradisional, warung, toko kelontong, E-Warung KUBE, Warung Desa, Rumah pangan kita (RPK), agen laku pandai, agen layanan keuangan digital (LKD) yang menjual bahan pangan atau usaha eceran lainnya

Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Lombok Timur merasa perlu menegaskan kembali bahwa pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilaksanakan melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu persetujuan yang telah dikeluarkan kepada PD. Agro Selaparang sebagai pemasok barang sesuai dengan Surat Bupati Nomor : 500/60/EKO/2019 tanggal 24 April 2019, prihal : Pemasok barang BPNT, dicabut dan prosedur pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus mengikuti mekaniame yang diatur dalam pedoman umum Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sementara itu Ada Suci Makbullah.S.hi, Ketua Gaspermindo NTB menanggapi kaitan dengan keputusan Bupati tersebut, “saya sangat mendukung dan mengapresiasi keputusan Bupati Lotim H.M.Sukiman Azmy, yang sudah mau mencabut kebijakan diatribusi BPNT melalui PD.Agro Selaparang”

Sebelumnya kami juga sudah mengingatkan Bupati Lotim atas kebijakannya tersebut dan Alhamdulillah Bupati menerima apa yang sudah kami sampaikan, tinggal sekarang ini mengingat masih ada riak-riak kecil dibawah Bupati dan Dinsos dapat melakuka pengawasan Kenapa demikian, karena Gaspermindo masih mendapatkan adanya laporan kaitan dengan penyaluran BPNT masih ada terkesan diarahkan oleh oknum.

“Kalau masih ada pihak eksekutif yang mengarahkan penyaluran BPNT kepihak-pihak tertentu saya rasa itu akan sangat berakibat fatal dan ini perlu untuk diawasi oleh pemkab mengingat dana BPNT khusus untuk kab lotim itu besarannya sekitar 15 milyar perbulan”

Perlu kami ingatkan ucap Suci, Pemerintah Daerah tugas dan kewenangannya dalam program ini hanya meng evaluasi dan memonitoring penyaluran BPNT tersebut bukan menunjuk perusahaan tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres 63 Penyaluran BPNT dan Permensos No.11 Tahun 2018 dan intruksi preaiden tertanggal 19 Tahun 2016 ingatnya. (Ari)