Bupati akan Buat Kebijakan untuk Jaga Lahan Produktif di Lombok Timur

 

LOMBOK TIMUR – Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin akan menyusun kebijakan terkait pengelolaan lahan hijau guna mengendalikan alih fungsi lahan pertanian dan menghindari risiko bencana.

‎Bupati menyampaikan bahwa lahan-lahan potensial yang sebelumnya digunakan untuk sawah akan dipertahankan sebagai lahan hijau dan tidak boleh dibangun tanpa izin resmi.

‎Saat ini terdata sekitar 35 ribu hektare lahan yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan, khususnya sawah.

‎”Lahan ini akan kita Perda-kan, artinya akan dilindungi secara hukum agar tidak digunakan sembarangan, apalagi untuk pembangunan yang tidak relevan,” ujarnya.

‎Pemkab juga menyoroti perlunya koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan pertanian produktif.

‎”Kalau dibuka ruang untuk pembangunan, itu harus ada pertimbangan dan izin dari pemerintah. Misalnya bangunan itu sangat penting bagi masyarakat, bisa saja kita izinkan. Tapi jika tidak penting dan mengganggu fungsi lahan hijau, maka akan kami tolak,” tegas Bupati.

‎Salah satu contoh wilayah yang menjadi perhatian adalah daerah Pegunungan Sembalun,  dan daerah yang masuk zona rawan bencana.

‎Menurut Bupati, jika pembangunan permanen dilakukan di wilayah tersebut, risikonya sangat besar. Oleh karena itu, Pemkab sedang menyiapkan Surat Keputusan Bupati untuk melarang pembangunan di wilayah atau di atas lahan produktif. (**)