Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB dibantu oleh Kanwil Bea Cukai Mataram dan Avsec Angkasa Pura I melaksanakan Operasi Gabungan secara terpadu selama 9 (sembilan) hari terhitung mulai tanggal 3 Maret s.d 11 Maret 2020 dalam rangka melindungi dan menyelamatkan SDM NTB dari ancaman Narkoba.
Mataram, Corongrakyat.co.id -Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan sindikat Narkotika Nasional maupun Internasional dengan cara mengejar dan menghentikan seseorang atau sekelompok orang, kapal, pesawat terbang, atau kendaraan yang diduga membawaatau memuat Narkotika dan Prekusor Narkotika untuk ditangkap tersangkanya dan disita barang bukti serta asetnya.
Secara umum hasil operasi gabungan ini telah berhasil mengungkap 2 (dua) kasus Narkotika Jenis sabu jaringan pengedar lintas Provinsi dengan modus menyembunyikan di dalam dubur.
Dimana dalam aksinya pelaku membawa Narkotika Jenis sabu dengan penjelasan sebagai berikut; hasil ungkap pertama waktu kejadian , Sabtu, 7 Maret 2020 sekitar pukul 14.45 wita, Minggu, 8 maret 2020 sekitar pukul 01.15 wita yang di laksakan oleh anggota berantas BNNP Nusa Tenggara Barat, Tim Penindakan Bea cukai dan Avsec BIL.
Adapun lokasinya kejadian antara lain, Bandara Internasional Lombok (-8° 45′ 29.00″ S 116° 16′ 35.00″ E), Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (8°44’23.4″S 116°14’46.8″E).
Sejauh ini orang yg diamankan oleh petugas antara lain, IR, Uteun Gelinggang, 2 Maret 1983, 37 th, laki-laki, Karyawan Swasta, Alamat Desa Ulee Pulo Kec. Dewantara Kota Lhokseumawe. MR, Laki-laki, Pancor, 31 Des 1979, Pekerjaan Swasta, alamat Pancor, Muhajirin RT 024, Kel. Pancor, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, RB, Laki-laki, Selong, 31 Des 1973, pekerjaan swasta(sopir), alamat Serengat Utara, Kel. Prapen, Kec. praya, Kab. Lombok Tengah.
Kronologi penangkapan Pada hari Sabtu, 7 Maret 2020, sekitar pukul 14.45 wita, bertempat di Bandara Internasional Lombok, Tim BNNP Nusa Tenggara Barat, Bea Cukai dan Avsec, telah mengamankan seseorang penumpang pesawat dari Batam tujuan Lombok bernama IR, dan setelah dilakukan penggeledahan awalnya ditemukan 1 bungkus kecil ganja didalam saku celananya.
Setelah di lakukan pemeriksaan lebih dalam, ditemukan 2 bungkus bulatan yang dimasukan dari dubur diduga kuat narkotika jenis sabu, setelah diinterogasi yang bersangkutan akan mengirimkan barang tersebut ke seseorang.
Selanjutnya Tim Berantas BNNP Nusa Tenggara Barat bersama petugas bea dan cukai melakukan pengembangan dan kemudian pada saat IR akan melakukan serah terima barang diduga narkotika jenis sabu kepada seseorang yg belakangan diketahui bernama MR kemudian petugas langsungmelakukan penindakan terhadap mereka yakni pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 wita di kawasan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Bungkus Paket yang diduga Narkotika Gol.1 Jenis Sabu yang di bungkus dengan karet dengan berat bruto 150 gram dan yang
Hasil ungkap kedua terjadi pada hari Senin, 9 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 wita yang dilaksanakan oleh anggota berantas BNNP Nusa Tenggara Barat, Tim Penindakan Bea cukai dan Yunani Avsec BIL. yang bertempat di Bandara Internasional Lombok (-8° 45′ 29.00″ S 116° 16′ 35.00″ E).
Adapun Orang yang diamankan, ZW Als SW Als HR Als YD, Madura 28 Oktober 1998, 22 tahun, laki-laki, Karyawan Swasta, Alamat Dusun Tacung, Desa Tacung, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan, Prov. Jatim, AH, Laki-laki, Tanak Awu, 14 Des 1996, Pekerjaan Sopir, alamat Dusun Tanak Awu II. Ds Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, Provinsi NTB.
Kronologi penangkapan Pada hari Senin, 9 Maret 2020, sekitar pukul 15.30 wita, bertempat di Bandara Internasional Lombok, Tim BNNP Nusa Tenggara Barat, Bea Cukai dan Avsec,
Berdasarkan informasi dari masyarakat telah mengamankan seseorang penumpang pesawat dari batam tujuan Lombok bernama Z.
Gde Sugianyar kepala BNN NTB menuturkan bahwa pelaku hanya mengenali orang yang di tuju hanya melalui media, mereka tidak pernah bertatap muka sama sekali dan barang yang di bawa akan di bayar setelah sudah sampai kepada tangan penerima.
“Namun barang yang di bawa belum sampai tujuan tim dari BNN sdah berhasil mengamankan barang tersebut dan setelah itu komunikasi terputus,” Pungkas Gede
Kepala BNN NTB menambahkan, petugas BNN tdak sampai disitu untuk melakukan pencegahan dan penangkapan para gembong narkoba yang masuk melalui bandara, petugas BNN akan melakukan pengembangan lebih lanjut melalui para tersangka yang sdah di tangkap.
Lebih jauh Kepala BNN NTB Juga menghimbau kepada masyarakat supaya jangan sampai menerima titipan barang tersebut dengan iming-imingi bayaran yang besar sehingga bisa di kenakan pidana.
“Karna motif yang di gunakan para pelaku sangat variatif dan supaya masyarakat juga jangan sampai mengkonsumsi narkoba karena akan merusak lingkungan dan diri sendiri,” Ujarnya. (Cr-07).

