AMSI NTB dan Sejumlah Organisasi Wartawa Kecam Pelaporan Wartawan ke Polisi

Asosiaasi Meda Siber Indonesia (AMSI) NTB dan sejumlah organisasi profesi wartawan seperti Forum Wartawan DPRD NTB dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyesalkan adanya salah seorang Wartawan yang dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan penghinaan.

MATARAM, Corongrakyat.co.id – Sikap penyesalan pihak AMSI dan FW DPRD NTB bukan tak beralasan, sebab dalam menjalankan tugas jurnalistik para awak media dan perusahaan media telah diatur oleh Kode Etik Jurnalistik dan UU pokok Pers dan ditambah lagi dengan telah ditandatanganinya MoU oleh Polri bersama Dewan Pers.

Menurut Sekretaris AMSI NTB, Anugrah Dany, atas kejadian itu tentunya sangat bertentangan dengan UU Pokok Pers yang mana jika terjadi delik Pers, maka diselesaikan dengan menggunakan hak jawab pada media dimana terjadi dugaan pennghinaan atau pencemaran nama baik.

Bahkan dalam Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers pada pasal (6) ayat (1) disebutkan bahwa apabila menemukan dan atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana dibidang pers, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Oleh karenanya, atas apa yang tengah dialami Ahmad Riftaudin selaku pihak terlapor oleh salah satu kader PPP Amiruddin di Polre Bima Kota pihak AMSI NTB meminta Polda NTB supaya memerintahkan penyidik Polres Bima Kota untuk menolak laporan Amiruddin bernomor STTLP/K/697/X/2019/NTB/Tes Bima Kota tertanggal 14 Oktober 2019.

“AMSI NTB meminta Polda NTB untuk menolak kembali laporan itu. Sedangkan pihak pelapor saya sarankan untuk melapor ke Dewan Pers,” tegasnya.

Lebih jauh lelaki yang akrab disapa Dani itu mengatakan, apapun dalihnya tidak boleh pihak manapun menghalang-halangi proses kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Sebagai rekan kerja dan sesama profesi kami tentu sangat menyayangkan dan menyesalkan pelaporan itu,” tegasnya.

Senada dengan AMSI, Ketua FW DPRD NTB, Fahrul Mustofa menyatakan, kalaupun ada keberatan terkait dengan sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, mestinya ada ruang hak jawab yang bisa dipergunakan oleh nara sumber sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999.

“Jadi ruang hak jawab itu mestinya yang dikedepankan. Pertanyaannya apakah ini sudah dilakukan sehingga tidak langsung ujuk-ujuk lapor Polisi,” sesalnya.

Selain itu, pihaknya juga menyesalkan pihak kepolisian menerima laporan itu tanpa mengindahkan MoU antara Kepolisian, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers.

“Mestinya ini bisa menjadi pegangan aparat penegak hukum,” ucap Arul.

Ia menilai, munculnya kasus ini, menandakan masih banyak oknum politisi yang belum paham kerja kerja jurnalis di lapangan. Sehingga dia meminta DPW PPP NTB dan khususnya pihak DPC PPP Kota Bima menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dan evaluasi internal, agar kasus serupa tidak terulang.

Fahrul justru mempertanyakan kepentingan oknum kader PPP yang melaporkan jurnalis dengan sangkaan penghinaan atas sebuah produk jurnalistik.

“Kami mengingatkan, jika keberatan terhadap praktik jurnalistik di lapangan, ada mekanismenya sesuai UU Pers. Ada juga Dewan Pers yang bisa memproses pengaduan itu. Apalagi mereka ini politisi seharusnya bersikap dan bertindak sesuai aturan juga,” katanya.

Selain itu, Ketu AJI Mataram, Sirtupillaili juga  menyesalkan tindakan para pihak yang melaporkan produk jurnalistik ke ranah pidana.

Menurutnya, bila ada yang keberatan dengan karya jurnalistik, pihaknya mendorong para pihak menggunakan ruang hak jawab. Bila masuk ranah sengketa, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kasus ini, AJI Mataram mengharapkan Kapolda NTB melaksanakan kesepakatan yang  diteken bersama, antara jurnalis NTB dengan Kapolda NTB terkait komitmen menyerahkan sengketa pers ke Dewan Pers.

Di samping itu, AJI Mataram juga mengingatkan kepada jurnalis untuk selalu bersikap profesional, independen dan mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sementara, kuasa hukum media  Garda Asakota, Rusdiansyah MH juga menyatakan penyesalannya atas pelaporan tersebut.

Menurutnya, Polres tidak boleh menerima aduan masyarakat atas hasil produk jurnalistik karena ada MoU antara Dewan Pers dengan Polri yaitu bagi yang merasa keberatan akan diarahkan gunakan hak jawab, hak klarifikasi dan kalau tidak puas bisa lapor ke Dewan Pers serta dapat juga mengajukan gugatan perdata di pengadilan kalo yang bersangkutan merasa masalahnya tidak puas keputusan Dewan Pers.

Selain itu, sebagai seorang tokoh partai politik yang juga pelapor Imam Ahmad Gibran, yakni pemilik akun facebook Amir Mbojo tersebut seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang diundangkannya Undang-undang (UU) 40 tahun 1999 tentang pers seperti memberikan hak jawab kepada media bersangkutan jika keberatan dengan produk jurnalistik yang dihasilkan sebuah media.

“Sebagai politisi partai berlambang Ka’bah harusnya bersikap islami, tutur kata dan perbuatannya benar-benar harus mencerminkan sesuai dengan norma islami,” sarannya.

Postingan yang diunggah Amiruddin dengan nama akun Amir Mbojo tertanggal 13 Oktober 2019 di sosial media tersebut katanya, sudah menjadi konsumsi publik dan bukan lagi ranah privasi tanpa harus mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.

“Kami saat ini mempelajarinya lebih jauh bersama tim sembari menyusun laporan dan pengaduan ke Polda NTB,” katanya. (cr-01)