
Dompu, CR – Seorang warga Desa Huu Kecamatan Huu Dompu, Ajis (23) menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh ZI (23) warga Desa Hu’u setempat. Korban dibacok dengan menggunakan senjata tajam (belati) saat sedang berada dirumahnya, Jumat malam (3/6/2016).
Kapolsek Hu,u IPDA Adhar S.Sos, kepada CR membenarkan adanya tindak penganiayaan yang terjadi di Desa Hu,u.
” Kejadian tersebut berawal dari korban Ajis yang menganiaya calon adik ipar pelaku bernama Alan dengan mencekik dan menamparnya, sehingga ZI mendatangi rumah korban saat itu juga,” kata Kapolsek Hu,u saat dikonfirmasi oleh CR ini diruang kerjanya.
Tidak terima calon adik iparnya dianiaya akhirnya pelaku mengambil pisau belati lantas kerumahnya korban dan langsung membacok korban, sehingga mengenai tangan kiri satu kali kemudian korban lari.
” Namun naasnya lagi disaat korban lari dan sempat terpeleset, sehingga korban jatuh kemudian pelaku membacok korban lagi sehingga mengenai bagian jari kaki kiri korban dan tiga jari kaki kanan terputus,” katanya.
Warga yang melihat korban dalam keadaan terluka, sehingga saat itu juga warga yang dibantu oleh pihak Kepolisian membawa korban ke Rumah Sakit Umum.
” Saat itu juga Pihak kami dan dibantu warga membawa korban kerumah sakit. Sementara pelaku setelah melakukan penganiayaan langsung menyerahkan diri ke pihak Polsek dan saat ini masih dalam pengamanan kami,” beber Adhar.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka yang sangat serius kena bacok pada lengan bagian kiri dan ibu jari kaki putus.
” Namun kejadian tersebut dapat kami tangani dengan cepat, sehingga tidak terjadi konflik yang berkepanjangan dan dari pihak Polsek langsung memberikan pemahaman terhadap warga disekitar kejadian pada saat itu,” jelasnya.
Kapolsek Hu’u ini juga mengingatkan agar warga jangan mudah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, apabila ada kasus penganiayaan, masyarakat jangan mudah terprovokasi. Jangan ikut–ikutan dan terpancing oleh isu–isu yang tidak bertanggung jawab. Bila ada permasalahan agar dipercayakan pada aparat penegak hukum (Kepolisian, red) untuk menangani kasusnya secara tuntas dan profesional.(BC)

