Dalam rangka menertibkan adimistrasi penyelenggaraan pemerintah desa, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Lombo Timur mengadakan sosialisasi peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 32 tahun 2019 tentang tata naskah Dinas Pemerintah Desa di gedung pemuda dan mahasiswa lombok timur. Rabu 18 desember 2019.
Lotim, corongrakyat.co.id– sosialisasi yang diadakan oleh DPMD kabupaten lombok timur mengenai UU pemerintah daerah yaitu perbub no 32 tahun 2019 tentang tata naskah dinas pemerintah Desa.
Acara tersebut dihadiri lansung oleh H. Bq. Miftahul Wasli, S.E. M.Si, selaku Kepala Dinas PMD sekaligus membuka acara sosialisai. acara tersebut dihadiri oleh semua kepala desa dan perwakilan Camat se-Lombok Timur.
Melihat kondisi desa yang ada di lombok timur yang masih simpang siur dalam pengelolaan adimistrasi desa maka pemerintah daerah membuat aturan melaui Peraturan bupati nomor: 32 thun 2019 tentang tata naskah dinas pemerintah desa agar dalam proses peninjauan dan rekapitulasi berjalan sesuai dengan mekanisme yang benar.
“Tujuan penyususan Perbub nomor: 32 tahun 2019 tentang tata naskah dinas pemerintah desa dibuat berdasarkan amanah permendagri no 2 thun 2017 tentang standart minimal operasional desa. Sehingga nanti, dalam proses proses adimistrasi di desa itu tertib” ujar bapak lukmanul hakim, S.E selaku kepala bagian BKD.
Diahir acara sosialisai, sekertaris Dinas BKD menambahkan sekaligus ajakan kepada pemerintah desa agar dalam pengambilan sumpah pelantikan perangat desa mengacu pada peraturan bupati nomor 6 tahun 2018.
“Pengalaman kami turun menghadiri acara pelantikan perangkat desa maupun BPD berpariasi kalimatnya, bahkan kalimatnya dibikin bikin sendiri” ujar Ir. Agus Masrihadi (SEKDIS PMD) (cr-11)

