Tak patut ditiru oleh pengusaha lainnya, kelakuan oknum penjaga salah satu Kedai yang beralamatkan di Gomong Mataram, sebut saja namanya Kedai CR diduga telah melecehkan konsumennya. Dan akibat perbuatan tak senonohnya itu, kini Owner Kedai itu terancam dipolisikan.
MATARAM, Corongrakyat.co.id – Bagaimana tidak, seorang perempuan penjaga Kedai CR yang belakangan diketahui adalah istri pemilik kedai tersebut tidak memberikan perlakuan yang benar terhadap konsumennya.
Pada Wartawan, Rabu (03/10/2019) salah seorang kosumen yang menjadi korban pelecehan mengaku setiap malam nongkrong di Kedai yang beralamat di jalan Pemuda No 14 samping kanan RS Bersalin Exonero tersebut.
Diceritakannya, bahwa kala itu ia bersama beberapa teman lainnya yang berinisial F dan B beserta seorang teman lainnya duduk di meja nomor 1.
Kronologis awalnya, konsumen B membawa soft drink penyegar panas dalam dari luar kemudian ditegur oleh perempuan penjaga kedai.
Oleh si perempuan penjaga Kedai tidak boleh membawa minuman dari luar ke dalam kedainya.
“Saya membawa minuman itu bukan merupakan minuman yang mengenyangkan, melainkan minuman obat yang tidak dijual di kedai Camila Risoles itu,” jelasnya B.
Beberapa saat setelah menegur, lanjut B, perempuan tersebut mendatangi meja 1 dan dengan nada tinggi menegur kembali bahwa minuman yang dibawa itu dilarang di kedai tersebut.
“Kalau keberatan dengan pelayanan kami silahkan keluar dari sini,” ujar B meniru ucapan seorang perempuan berjilbab itu dengan nada keras.
Merasa diperlakukan kurang baik, konsumen B teguran penjaga Kedai dan begitu sebaliknya sehingga perang urat saraf pun tak terhindarkan.
Tak mau kalah, perempuan itu pun memangil seorang lelaki bertubuh atletis yang tak lain adalah pemilik kedai sekaligus suami perempuan itu.
“Atas perintah perempuan itu, lelaki itu pun nurut dan mengusir kami seraya mengatakan tidak perlu bayar. Bahkan seorang pelayan lainnya juga dengan nada keras meminta kami keluar dari kedai itu, padahal kami sudah bayar,” beber konsumen B kesal sembari menunjukkan struk pembayaran.
Akhirnya, B dan kedua temannya tersebut meninggalkan kedai dan pindah ke kedai lain yang tidak jauh dari kedai yang diduga melecehkan konsumen tersebut.
Dikonfirmasi Wartawan, lelaki pemilik kedai mengakui ada cekcok antara konsumen dengan penjaga kedai yang juga istrinya itu. Dan hal itu terjadi lantaran ketentuan di kedai tersebut tidak dibenarkan untuk membawa makanan/minuman dari luar kedainya.
“Bukan cekcok sebenarnya tapi ada kesalahpahaman, ya biasa berdebat lah,” kilahnya pula.
Selang bebrapa detik disaat kami wawancara, seorang wartawan lainnya dari salah satu media lokal diusir oleh perempuan yang juga istri pemilik kedai tersebut. “Sudah! close-close,” ketusnya singkat.
Mendengar pengusiran Konsumen tersebut, Direktur Lingkar Mahasiswa Peduli Konsumen (LMPK), Ardy Bule menegaska, bahwa perlakuan pemilik Kedai CR itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 7 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak untuk tidak diperlakukan secara tidak benar serta diskriminatif terhadap konsumen.
Bahkan dengat tegas Ardy Bule mengancam atas kejadian tersebut akan melaporkan Owner Kedai tersebut jika tidak meminta maaf secara terbuka lewat media selama seminggu berturut-turut.
“Jika dalam waktu 1×24 jam pemilik kedai tersebut tidak meminta maaf kepada korban secara terbuka minimal lewat media berturut-turut selama seminggu, maka kami akan melaporkan secara resmi kepada APH karena melanggar UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Selain itu, tambahnya pula, dalam waktu 1×24 jam yang bersangkutan tidak minta maaf juga maka pihaknya akan demo kedai itu.
“Apapun dalilnya dan siapapun konsumen harus diperlakukan dengan baik, sebab konsumen itu ibarat raja,” tutupnya. (cr-max)

