Corongrakyat.co.id – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan Pin Emas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, menyayangkan pihak kontraktor pemenang tander karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sebagaimana perjanjian dalam kontrak.
Dijelaskan oleh Lalu Dami Ahyani “Kalau kita mengacu pada perjanjian Kontrak, mestinya Pin Emas untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut mestinya rampung pada Tanggal 7 Agustus lalu, tapi nyatanya sampai dengan hari ini, Pin Emas Anggota DPRD tak kunjung jadi dikerjakan oleh pihak kontraktor pemenang tander” sesalnya. Pada saat ditemui media ini Jum’at (23/8).
Dia menambahkan, sebelumnya, Komunikasi dengan pihak kontraktor tetap dijalin, bahkan kontraktor sempat sampai diundang ke Gedung DPRD, namun saat itu pihak kontraktor lagi-lagi tidak juga menunjukan hasil kerjanya”
Perlu untuk diketahui, dalam pengadaan Pin logam mulia senilai Rp.300 juta tersebut, di akui oleh KPA, belum dibayar sepeserpun ke pada kontraktor, mengingat kontraktor belum menunjukan hasil capaian pekerjaanya dan hingga saat ini Kontraktor pemenang, tengah menjalani prosedur tahapan 50 hari kalender untuk menuntaskan pekerjaannya.
“Dalam pengadaan Pin Logam mulia DPRD, tidak terdapat ada kerugian, mengingat sepeserpun belum ada yang terbayarkan kepada kontraktor” jelas Lalu Dami.
Adapun spek Kualitas pin logam mulia anggota DPRD, satu Pin seharga Rp.6 juta dengan berat 8 gram 24 karat. (Ar)

