
Lombok Timur. Cr – Melalui Kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dan H. Rumaksi, Tahun 2019 ini pemekaran Dusun menjadi program prioritas Pemkab Lotim. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid DPMD Lukma Nul Hakim.
Dia juga menyebutkan, Dengan dibukanya pemekaran Dusun ini sudah terdapat sekitar 23 Desa yang mengajukan proposalnya pemekaran Dusun kepada Bupati yang di disposisi oleh dinas DPMD selaku leading sektor.
“Dari 23 Desa, ada 69 proposal yang sudah masuk ke DPMD kemudian untuk diperifikasi secara khusus akan batas-batas Dusunny ke masing-masing Desa yang melakukan pemekaran” ucapnya pada wartawan media ini usai Bintek penyusunan APBDes 2019 (30/1/2019) lalu.
Kenapa DPMD stresing betul kaitan dengan batas-batas Dusun yang akan dimekarkan, tidak lain supaya kedepan tidak terjadi perebutan perbatasan.
Lanjut dia tidak menutup kemungkinan, Desa-Desa yang melakukan pemekaran Dusun saat ini akan melakukan pemekaran Desa, “sehingga pada tahun 2020 jika dilakukan pemekaran Desa maka kita tidak lagi bersoal terkait dengan batas-batas Dusun” katanya.
Ketika ditanya terkait dengan pemekaran Dusun yang tengah banyak dilakukan oleh Desa saat ini apakah betul merupakan bagian dari pemekaran Desa nantinya, dia menjawab kemungkinan persisnya kita tidak mengetahui, karena terkait itu tergantung dari masing-masing Desa. “DPMD dalam hal ini hanya memproses kaitan dengan pemekaran Dusun, dan DPMD tidak memastikan kalau desa yang melakukan pemekaran dusun akan melakuka pemekaran Desa, karena itu tergantung dari desa dan masyarakat Desa” jelasnya.
Sementara itu terkait dengan pemekaran Dusun setelah DPMD melakukan perifikasi, baru sekitar 15 Desa yang sudah di Finalisasikan batas-batas dusunnya, selanjutnya DPMD akan menindak lanjuti dengan keputusan Bupati tentang keputusan persetujuan pemekaran Dusun yang dilakukan oleh Desa-desa.
“Saat ini sedang dalam proses penyusunan Surat Keputusan Bupati tersebut. Kalau sudah ada surat keputusan dari Bupati terhadap pemekaran Dusun maka Desa akan menindak lanjuti dengan peraturan Desa tentang pembentukan Dusun baru kemudian baru bisa menjadi Dusun definitif”
Ketika Dusun itu sudah definitif bisa di isi langsung oleh Pemdes. Dan dalam hal itu DPMD akan meminta kepada Desa-Desa nantinya untuk dapat mem Pltkan kepala Dusun yang definitif untuk mengisi sementara sebelum dilakukan pengisian, dengan tujuan supaya tidak terjadi kekosongan terhadap keberadaan dusun yang baru. Kaitan terhadap pemekaran dusun ini DPMD Kab.Lotim akan memaksimalkan Tahun 2019 ini rampung. (Ari)

